SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku selama 60 hari, mulai 25 April hingga 23 Juni 2026.
Dengan kebijakan ini, komponen PPN sebesar 11% pada tarif dasar dan fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, sehingga harga tiket berpotensi lebih terjangkau.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas domestik.
“Kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh tiket pesawat dengan harga yang lebih terjangkau, serta mendukung pemulihan sektor transportasi udara,” ujar Suryo dalam keterangannya.
Kebijakan ini hadir di tengah kenaikan biaya operasional maskapai, khususnya lonjakan fuel surcharge yang disebut meningkat hingga 38%. Tanpa intervensi, kondisi ini berpotensi mendorong harga tiket naik signifikan.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai langkah pemerintah cukup efektif untuk meredam lonjakan harga.
“Dengan PPN ditanggung pemerintah, kenaikan harga tiket bisa ditekan. Ini penting agar masyarakat tetap mampu bepergian, terutama untuk kebutuhan mendesak,” kata Alvin.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa faktor lain seperti harga avtur dan kurs juga tetap memengaruhi tarif tiket secara keseluruhan.
Insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Sementara itu, tiket kelas bisnis serta layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga tiket, sekaligus memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga di tengah tekanan global.
(Anton)



















































