SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dilangsungkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (14/10/2024). Keputusan ini menetapkan bahwa pada tahun 2025 akan ada 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Tidak Ada Penambahan Hari Libur
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah tidak menambah hari libur nasional maupun cuti bersama. “Jumlah libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024, yakni total 27 hari. Dari jumlah tersebut, 17 hari adalah libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkapnya dalam konferensi pers usai penandatanganan SKB.
Menurutnya, meskipun ada sejumlah usulan untuk menambah hari libur, terutama terkait hari-hari besar keagamaan, pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas nasional dan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat. “Pemerintah mencermati usulan penambahan hari libur, khususnya terkait hari keagamaan, tetapi mempertimbangkan agar jumlah libur nasional tidak melebihi yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional,” kata Muhadjir.
Perubahan Libur Nasional Butuh Keppres Baru
Muhadjir menambahkan bahwa penambahan hari libur nasional memerlukan perubahan Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu. “Jika ada usulan untuk menambah hari libur nasional di luar yang sudah ditetapkan, maka pemerintah harus melakukan perubahan terhadap Keppres yang berlaku,” terangnya. Hal ini untuk memastikan setiap penambahan hari libur memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SKB Tiga Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Penandatanganan SKB ini merupakan hasil dari rapat tingkat menteri yang dilaksanakan di kantor Kemenko PMK. Hadir dalam penandatanganan tersebut Menko PMK Muhadjir Effendy, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Wamenaker Afriansyah Noor, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Agenda utama dari rapat tersebut adalah menentukan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Secara keseluruhan, jumlah libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 tidak berubah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan sektor ekonomi, khususnya dalam hal perencanaan aktivitas dan produktivitas nasional.
Belum Ada Jadwal Lengkap Tanggal Libur
Meski jumlah hari libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan, pemerintah belum memberikan rincian lengkap mengenai tanggal-tanggal pasti libur tersebut. Muhadjir Effendy menyatakan bahwa detail mengenai tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama akan diumumkan dalam waktu dekat setelah penyesuaian dengan kalender keagamaan dan kebutuhan nasional.
“Kami akan mengumumkan detail tanggal libur nasional dan cuti bersama setelah memastikan kalender tahun 2025 sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk mempertimbangkan hari-hari besar keagamaan dan peristiwa nasional lainnya,” pungkas Muhadjir.
Kesimpulan
Dengan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu istirahat ini dengan baik, sambil tetap menjaga produktivitas di berbagai sektor. Sementara itu, rincian lebih lanjut mengenai tanggal libur akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi dilakukan.
(Anton)