SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Melalui SK Menko PMK No 20, pada September 2016 lalu, terbentuklah Tim Kordinator Pelestarian, Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia. Dengan dasar pertimbangan bahwa warisan budaya dan alam Indonesia merupakan kekayaan bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan memanfaatkan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesdar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertimbangan selanjutnya dalam rangka mengoptimalkan upaya pelestarian dan pengelolaan warisan budaya dan alam Indonesiasecara berkelanjutan, perlu adanya koordinasi lintas kementerian/lembaga melalui pembentukan tim koordinasi pelestarian dan pengelolaan warisan budaya dan alam Indonesia.
Anggota dari Tim Koordinasi mencakup 12 Kementerian, diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Sosial.
Sedangkan selaku Ketua Pelaksana adalag Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko PMK, Plt Deputinya, Nyoman Shuida. Terbagi dalam 6 Kelompok Kerja (Pokja), yaitu Pokja Warisan Budaya, Pokja Warisan Alam, Pokja Kota Pusaka, Pokja Warisan Sistem Pertanian dan Pangan, Pokja Promosi, Komunikasi, dan Publikasi, dan Pokja Pengendalian dan Pengawasan. Dan dibantu oleh dua staf Ahli Budaya, Ir. Asfarinal ST. Rumah Gadang, dan Gaura Mancacaritadipura.
Kini Sekretariat Tim Koordinasi tengah menyusun tujuh (7) buku Pedoman Umum, yang segera diterbitkan Maret 2017, meliputi Pedoman Umum Pengusulan dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam; Pedoman Umum Pengusulan dan Pelindungan Warisan Budaya Tak Benda; Pedomen Umum Sistem Pertanian dan Pangan yang Penting Secara Nasional dan Global; Pedoman Umum Pengusulan dan Pedoman Umum Pengusulan, Penetapan dan Pengelolaan Kota Pusaka; Pedoman Promosi, Komunikasi dan Publikasi Warisan Budaya dan Alam Indonesia; Pedoman Umum Pengawasan dan Pelaporan Warisan Budaya dan Alam Indonesia; serta Pedoman Umum Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI) 2017.
Sekretariat Tim Kordinasi, langsung dibawah gugus kendali Asisten Deputi Warisan Budaya , Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc., dibantu Kepala Bagian Cagar Budaya dan Permuseuman, Haris Djayadi, dan Kepala Bidang Sejarah dan Warisan Dunia, Dahardo Pakpahan. Sekretariat pun mengkoordinasikan penyelenggaraan Pekan Produk Budaya Indonesia.
Warisan Dunia, apapun bentuknya, harus memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar sehingga mensejahterakan. Masyarakat jangan hanya jadi penonton. Masyarakat harus terlibat langsung, karena warisan-warisan budaya itu bisa menjadi obyek wisata. Sehingga muaranya turut mendorong target pemerintah mencapai 20 juta wisatawan hingga tahun 2019.
Selaku Asisten Deputi Warisan Budaya, Dr.Ir. Pamuji Lestari, M.Sc, mengemukakan ada tiga aspek kajian terkait Warisan Dunia yang Infonesia miliki yakni dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial budaya. Semua semata untuk memformulakan bagaimana kepentingan masyarakat, kepentingan politis negara, dan sebagai sebuah Warisan Dunia, ketiganya harus berimbang.
“Inilah yang menjadi salah satu bagian dari tingkatan koordinasi Kemenko PMK, melalui action plan yang baru, untuk menyeimbangan sektor-sektor tersebut, menjadi hal yang akan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya menutup perbincangan.
(gha; foto ist