SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP resmi menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini dijadwalkan berlangsung serentak pada 6 Februari 2025, bertempat di Ibu Kota Negara. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin langsung prosesi tersebut.
Kesepakatan Jadwal Pelantikan
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.
“Pelantikan akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqinizamy.
Pelantikan ini menjadi momen penting setelah Pemilu Serentak 2024, di mana hasil pemilihan yang tidak bersengketa dapat segera memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kepemimpinan baru di daerah masing-masing.
Tiga Opsi Jadwal Pelantikan
Dalam rapat tersebut, Tito Karnavian sebelumnya mengajukan tiga opsi jadwal pelantikan untuk mengakomodasi berbagai kondisi, termasuk kasus yang masih berproses di MK. Berikut rincian opsi yang diusulkan:
- Kepala daerah tanpa sengketa MK:
– Gubernur/Wagub: 6 Februari 2025
– Bupati/Wali Kota: 10 Februari 2025
- Kepala daerah dengan sengketa yang selesai di MK:
– Gubernur/Wagub: 17 April 2025
– Bupati/Wali Kota: 21 April 2025
- Kepala daerah dengan putusan dismissal MK:
– Gubernur/Wagub: 20 Maret 2025
– Bupati/Wali Kota: 24 Maret 2025
Kesepakatan akhirnya mengutamakan pelantikan serentak pada awal Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa, sementara bagi mereka yang masih terlibat sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pentingnya Revisi Peraturan
Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai mekanisme yang jelas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Revisi ini penting agar pelantikan berlangsung lancar dan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih,” tambah Rifqy.
Makna Pelantikan Serentak
Pelantikan kepala daerah ini menjadi tonggak baru bagi pemerintahan di daerah pasca-Pemilu 2024. Jadwal yang telah disepakati mencerminkan upaya bersama untuk menjaga stabilitas politik dan administrasi pemerintahan. Kesepakatan ini juga memberikan kepastian kepada masyarakat yang menantikan kehadiran pemimpin baru di daerah mereka.
Dengan jadwal yang telah diputuskan, seluruh pihak diharapkan dapat bersiap menjalankan amanah rakyat demi pembangunan yang lebih baik.
(Anton)