SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Teuku Taufiqulhadi menyebut adanya kekuatan pro mafia tanah yang menginginkan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mundur dari jabatannya.
Pernyataan Taufiqulhadi tersebut menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Junirmart menilai hingga kini persoalan perebutan tanah antara pengusaha dan warga di Indonesia tak kunjung selesai.
Menurut dia, pemberian hak izin guna usaha (HGU) serta hak guna bangunan (HGB) kepada para konglomerat oleh Kementerian ATR/BPN kerap kali menyampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.
“Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi,” ungkap Junimart.
Namun, menurut Taufiqulhadi, mereka gerah dengan sepak terjang Sofyan Djalil yang membentuk Satgas Antimafia Tanah.
“Para mafia menjadi kalang kabut. Mereka mengerahkan segela kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan ada yang meminta mundur,” kata Taufiqulhadi, Jumat (22/10/2021).
Taufiqulhadi menyebut Sofyan Djalil membuat kemajuan sangat besar selama kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya kemajuan paling utama dan penting adalah upaya Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah. Di dalam kepemimpinannya, Sofyan membentuk Satgas Antimafia Tanah.
“Ia membentuk Satgas Antimafia Tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini. Dan ia bersumpah negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah,” paparnya.
Taufiqulhadi menyebut, dengan langkah Sofyan Djalil tersebut, kini publik menjadi tahu sepak terjang para mafia tanah. Hal ini membuat kalang kabut para mafia.
“Tangan-tangan pro mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang ATR/BPN atau menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN,” katanya.
Dia mencontohkan, ada yang mempersoalkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, menurut Taufiqulhadi, HGU adalah kewenangan gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi.
“Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada pesoalan mengadministrasikan yaitu memberikan hak berupa HGU dan HGB,” paparnya.
Karena itu menurut Taufiqulhadi seharusnya ketika tanah sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat.
“Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Alasan desakan tersebut karena hingga kini persoalan perebutan tanah antara pengusaha dan warga di Indonesia tak kunjung selesai.
Menurut dia, pemberian hak izin guna usaha (HGU) serta hak guna bangunan (HGB) kepada para konglomerat oleh Kementerian ATR/BPN kerap kali menyampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.
“Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi,” ungkapnya. (wwa)