SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelesaikan kajian terkait viralnya video dukungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Kajian ini dilakukan menyusul penetapan peristiwa tersebut sebagai informasi awal pada 13 November 2024.
Video berdurasi 5 menit 39 detik itu diunggah melalui akun Instagram resmi pasangan calon, @ahmadluthfi_official, pada 9 November 2024. Dalam video, Prabowo yang mengenakan kemeja biru dan peci hitam menyampaikan dukungan kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, serta mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada pasangan tersebut.
Rangkaian Penelusuran oleh Bawaslu
Bawaslu melakukan sejumlah langkah penelusuran, antara lain:
- Pencermatan terhadap berita terkait dan unggahan di akun Instagram @ahmadluthfi_official.
-
Pengecekan data kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) milik KPU.
-
Meminta keterangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah (16 November 2024) dan Ahmad Luthfi (18 November 2024).
-
Konsultasi dengan ahli: Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi (18 November 2024).
-
Kajian hukum berdasarkan UU Pemilihan dan peraturan terkait.
Fakta Penting yang Ditemukan
- Validitas Video: Video dibuat pada 3 November 2024 di rumah Presiden ke-7 Joko Widodo, Surakarta, oleh tim media pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
-
Akun Resmi: Video diunggah melalui akun media sosial resmi kampanye yang telah terdaftar di KPU Jawa Tengah.
-
Jadwal Kampanye: Pengunggahan video dilakukan dalam masa kampanye yang sesuai jadwal KPU, yaitu 25 September – 23 November 2024.
-
Hak Presiden untuk Kampanye: Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 53 Tahun 2023, Presiden memiliki hak untuk ikut kampanye tanpa izin cuti apabila kegiatan dilakukan pada hari libur.
Kesimpulan Bawaslu
Berdasarkan hasil penelusuran, Bawaslu menyimpulkan:
- Video tersebut memiliki muatan kampanye pemilihan sesuai definisi UU Pemilihan.
-
Pengunggahan video tidak melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
-
Hak kampanye Presiden tidak dilanggar, karena pembuatan video dilakukan pada hari libur (3 November 2024).
-
Tidak ditemukan pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilihan dalam kasus ini.
Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Pemilihan
Dengan demikian, Bawaslu memastikan bahwa video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar aturan pemilihan. Proses kampanye tersebut dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan resmi Bawaslu ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi publik dan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan.
(ANTON)