SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memicu keprihatinan banyak pihak. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, meminta pemerintah memperketat pengawasan di kawasan konservasi ini.
“Komisi IV meminta pemerintah, khususnya aparat, untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas, demi generasi yang lebih sehat dan produktif,” ujar Panggah kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Kronologi Penemuan Ladang Ganja
Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sejak September 2024. Dengan bantuan drone, petugas menemukan keberadaan ladang ganja tersebar di 59 titik di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.
“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” kata Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra.
Setiap titik ladang ganja memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi, dengan total luas sekitar 1 hektare.
Proses Pengungkapan dan Penegakan Hukum
Persidangan terkait kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring, yaitu Yunus (Kepala Resor Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (staf Balai Besar TNBTS).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini adalah hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan kepolisian.
“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” kata Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa praktik penanaman ganja di kawasan konservasi bukanlah fenomena baru.
“Ladang ganja biasanya ditanam di tempat-tempat yang sulit ditemukan. Kami dari Taman Nasional membantu mengungkap area lahan ini dengan teknologi drone,” jelas Satyawan.
Saat ini, empat orang warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di PN Lumajang.
Tuntutan Pengawasan Lebih Ketat
Menanggapi kasus ini, DPR RI mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di kawasan konservasi, khususnya di TNBTS. Selain itu, penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Ganja atau narkoba lainnya berasal dari tumbuhan yang menyebabkan kecanduan dan merusak moral. Komisi IV sepakat dengan pemerintah untuk memberantasnya,” tegas Panggah Susanto.
Penemuan ladang ganja di kawasan taman nasional menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan terhadap hutan konservasi. Dengan kerja sama yang lebih solid antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan kawasan konservasi tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan generasi masa depan.
(Anton)