SUARAINDONEWS. COM, Jakarta — Kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty.
Tragedi yang menewaskan 16 orang tersebut dinilai tidak bisa semata-mata disimpulkan sebagai kesalahan pengemudi, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola keselamatan jalan nasional.
Saadiah menegaskan, negara tidak boleh terus menerus menjadikan faktor human error sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan lalu lintas fatal, sementara kondisi infrastruktur dan pengawasan keselamatan jalan diabaikan.
“Tragedi ini menunjukkan bahwa keselamatan jalan tidak bisa hanya dilihat dari kesalahan pengemudi. Negara juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur jalan dan sistem keselamatan transportasi yang ada,” ujar Saadiah lewat keterangannya, Kamis (7/5)
Berdasarkan hasil kajian kecelakaan, insiden bermula ketika sopir Bus ALS berusaha menghindari lubang jalan yang cukup dalam di ruas Jalinsum Karang Jaya.
Manuver tersebut membuat bus masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan frontal dengan truk tangki BBM yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras memicu percikan api hingga kedua kendaraan terbakar hebat.
Menurut Saadiah, fakta bahwa lokasi kejadian berada di ruas jalan nasional dengan kategori rusak ringan hingga rusak berat menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan.
Data Ditjen Bina Marga bahkan menunjukkan hanya sekitar 33,45 persen jalan nasional di Sumatera Selatan yang benar-benar berada dalam kondisi baik.
“Ini ironi. Di atas kertas tingkat kemantapan jalan tinggi, tetapi realitas di lapangan justru menunjukkan masih banyak ruas jalan yang membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti minimnya fasilitas keselamatan di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan kajian, tidak ditemukan rambu peringatan jalan rusak maupun marka jalan yang memadai di sekitar titik kecelakaan.
Kondisi marka yang memudar dinilai memperbesar risiko kecelakaan, terutama ketika pengemudi harus melakukan manuver mendadak.
“Kalau jalan rusak tetapi tidak ada rambu peringatan dan marka jalan juga tidak jelas, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab keselamatan publik,” tegas Saadiah.
Selain kondisi jalan, Saadiah turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk truk BBM. Ia menilai fatalitas kebakaran dalam kecelakaan tersebut menunjukkan perlunya audit ketat terhadap standar keamanan armada pengangkut BBM.
“Kecelakaan yang melibatkan kendaraan B3 harus memiliki standar mitigasi yang jauh lebih tinggi. Jangan sampai setiap kecelakaan langsung berubah menjadi tragedi kebakaran besar,” paparnya.
Saadiah juga menyinggung ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan korban jiwa.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami aspek tanggung jawab penyelenggara jalan dalam kasus ini.
“Jangan sampai setiap tragedi berakhir tanpa evaluasi sistemik. Kalau memang ada kelalaian dalam pemeliharaan jalan nasional, maka harus ada akuntabilitas yang jelas,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Saadiah mendorong pemerintah melakukan audit total terhadap kondisi jalan nasional, khususnya di jalur lintas provinsi yang menjadi jalur utama transportasi penumpang dan logistik.
Ia juga meminta adanya penguatan anggaran preservasi jalan agar perbaikan tidak lagi bersifat reaktif setelah terjadi kecelakaan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sistem peringatan dini di titik jalan rusak, termasuk pemasangan rambu darurat dan normalisasi marka jalan secara berkala.
“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan jalan harus menjadi prioritas utama negara,” pungkasnya.
(Anton)




















































