SUARAINDONEWS.COM, Singapura — Pemerintah Singapura resmi memperketat aturan anti-bullying di sekolah dengan menerapkan hukuman cambuk bagi siswa laki-laki pelaku perundungan.
Dalam aturan terbaru, pelaku bullying dapat menerima 1 hingga 3 kali cambukan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Namun, hukuman tersebut disebut hanya akan dijatuhkan sebagai langkah terakhir jika seluruh sanksi disiplin lain dianggap gagal.
Otoritas pendidikan Singapura menegaskan pelaksanaan hukuman tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mendapat persetujuan kepala sekolah.
Sementara itu, siswa perempuan tidak akan dikenai hukuman cambuk karena aturan hukum di Singapura melarang perempuan menerima hukuman fisik jenis tersebut.
Kebijakan ini langsung memicu pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah tegas diperlukan untuk memberi efek jera terhadap pelaku bullying, sementara organisasi perlindungan anak menilai hukuman fisik berisiko berdampak pada kesehatan mental siswa.
Aturan baru ini muncul setelah meningkatnya kasus bullying dan sejumlah insiden viral di sekolah-sekolah Singapura dalam beberapa waktu terakhir.
(Anton)



















































