SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, kembali memperlihatkan kepeduliannya terhadap kasus dugaan korupsi di Blok Rokan, khususnya dalam hal pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III bersama Kejaksaan Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia, Hinca secara tegas menyuarakan keprihatinan publik dan membeberkan berbagai aduan yang masuk ke Kejaksaan terkait pengadaan geomembrane yang melibatkan perusahaan PT Total Safety Engineering.
Dugaan Kecurangan dalam Pengadaan Geomembrane
Kasus pertama yang disoroti Hinca terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembrane di Blok Rokan. Menurut laporan, barang yang diterima dalam proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Ini bukan hanya permasalahan teknis, melainkan juga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Hinca juga mengungkap adanya indikasi pemalsuan sertifikasi laboratorium untuk produk geomembrane yang dikeluarkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam kasus ini, dugaan pemalsuan sertifikat menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek yang seharusnya diawasi secara ketat.
Kekecewaan terhadap Respon Kejaksaan Tinggi
Dalam rapat yang berlangsung di hadapan pejabat Kejaksaan Agung, Hinca menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejati Sumatera Utara yang hingga saat ini belum merespons laporan terkait dugaan korupsi di Pertamina Hulu Rokan. Hinca menjelaskan bahwa ia secara pribadi telah menyampaikan pengaduan ini kepada Kejati Riau dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti.
“Menurut saya sangat parah, terutama dalam pengadaan-pengadaan. Pertamina itu besar sekali, dan saya banyak menerima pengaduan dari masyarakat. Ini harus disikapi serius,” kata Hinca dalam pernyataannya.
Seruan untuk Transparansi dan Pengawasan yang Ketat
Hinca menegaskan bahwa permasalahan korupsi dalam pengadaan geomembrane ini bukan kasus kecil. “Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini. Dengan alasan pendampingan kejaksaan, ini proyek nasional dan sebagainya tidak tersentuh,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang disampaikan kepada Kejati Riau sudah cukup valid untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Oleh karena itu, Hinca mendesak agar proses hukum berjalan cepat, tanpa terhambat oleh berbagai alasan yang bisa menghambat transparansi.
Komitmen Pengawasan Kasus
Di akhir pernyataannya, Hinca menegaskan bahwa dirinya dan Komisi III DPR RI akan mengawasi ketat proses hukum terhadap kasus ini, terutama yang berkaitan dengan Blok Rokan. Sebagai salah satu kawasan eksplorasi minyak terbesar, Blok Rokan seharusnya dikelola dengan akuntabilitas tinggi demi kepentingan negara dan masyarakat. Hinca berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan berharap bahwa para penegak hukum tidak akan berkompromi dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perusahaan besar seperti Pertamina.
Kasus dugaan korupsi di Blok Rokan ini kembali menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi titik awal bagi peningkatan pengawasan serta pembenahan sistem pengadaan di PT Pertamina Hulu Rokan dan instansi terkait lainnya.
(ANTON)