SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI menggelar acara diseminasi hasil sidang Komite Sektoral Bersama terkait Peralatan Listrik dan Elektronik (Joint Sector Committee for Electrical and Electronic Equipment/JSC EEE) guna menyongsong Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika Tentang Regulasi Peralatan Listrik dan Elektronik (ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime/AHEEERR). Acara dengan tema “Peluang dan Tantangan Implementasi Keberterimaan Sertifikat dan Hasil Uji Peralatan Listrik dan Elektronik di ASEAN”.
“Diseminasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan untuk mengetahui kesepakatan apa saja yang telah dicapai dalam JSC EEE di ASEAN dalam mengimplementasikan persetujuan AHEEERR. Persetujuan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut Veri, berlakunya komunitas ekonomi ASEAN pada 2015 merupakan langkah besar dalam memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi diantara negara ASEAN. Arus bebas barang dapat meningkatkan volume perdagangan secara signifikan antarnegara ASEAN.
“Berbagai jenis produk akan masuk pasar domestik dengan berbagai variasi mutu yang tersedia sebagai pilihan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan mutu yang ketat untuk menjamin produk yang masuk ke pasar domestik memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkap Veri.
Lebih lanjut Veri menjelaskan, dalam menghadapi permasalahan tersebut dan untuk mendukung akselerasi perwujudan integrasi ekonomi ASEAN, telah dibentuk forum khusus yang membahas standardisasi dan kesesuaian (standards and conformance), yaitu ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ). ACCSQ melalui forum-forum di bawahnya telah melakukan pembahasan langkah strategis ke depan untuk mendukung akselerasi perwujudan integrasi ekonomi dimaksud. Salah satunya, melalui kesepakatan di bidang peralatan listrik dan elektronik yang dikenal dengan ASEAN Electrical and Electronic Equipment on Mutual Recognition Arrangements (ASEAN EEE MRA). Implementasi kesepakatan ini dituangkan dalam AHEEERR.
“Seluruh negara anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi AHEEERR. Indonesia sendiri sudah melakukan Ratifikasi AHEEERR melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2010 dan sudah dinotifikasi ke Sekretariat ASEAN tanggal 18 Januari 2011. Untuk memastikan implementasi AHEERR ini, telah disusun Working Group Joint Sectoral Committee on Electrical and Electronic Equipment (JSC EEE),” imbuh Veri.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Frida Adianti menambahkan, forum JSC EEE telah menyepakati harmonisasi standar terhadap 119 produk peralatan listrik dan elektronik.
“Indonesia telah meregulasi 26 dari 119 standar yang telah diharmonisasi. Telah disepakati bahwa produk tersebut dapat diperdagangkan di ASEAN melalui skema saling keberterimaan sertifikat atau hasil uji. Keberterimaan dapat dilaksanakan jika produk telah disertifikasi dan/atau diuji sesuai standar yang telah disepakati serta dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdaftar di ASEAN,” lanjutnya.
Kondisi tersebut memberikan keuntungan bagi produsen produk listrik dan elektronik (EE) Indonesia yang mengekspor produknya ke negara anggota ASEAN dalam bentuk penurunan biaya pengujian melalui penghilangkan pengujian ulang di negara tujuan ekspor, mempercepat proses ekspor produk listrik dan elektronik ke negara anggota ASEAN, meminimalkan resiko re-ekspor atau pemusnahan produk karena ketidaksesuaian mutu, serta meningkatkan kepercayaan terhadap mutu EEE di tingkat domestik dan internasional.
Dalam implementasi skema keberterimaan tersebut, pada saat ini Indonesia memiliki 4 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 6 laboratorium uji yang telah terdaftar di ASEAN, yaitu:
1. LSPro TUV Rheinland Indonesia
2. LSPro TUV Nord Indonesia
3. LSPro Sucofindo International Certification Services (SICS)
4. LSPro PPMB [sedang dalam proses perpanjangan pendaftaran di LPK ASEAN]
5. laboratorium PT. Hartono Istana Teknologi
6. laboratorium Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB)
7. laboratorium PT. Sucofindo Laboratory
8. laboratorium PT. Qualis Indonesia
9. laboratorium PT UL International Indonesia
10. laboratorium Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), (sedang dalam proses perpanjangan pendaftaran di LPK ASEAN).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 110 peserta yang berasal dari kalangan pelaku usaha, lembaga penilaian kesesuaian, dan instansi pemerintah. Hadir sebagai narasumber, yaitu Direktur Standardisasi dan Pemgendalian Mutu, Frida Adiati; Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Wanhar; Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional, Heru Suseno; Kepala Sub Direktorat Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen, Kementerian Perindustrian, Anastasia Andini Darwiyanti; serta perwakilan Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia, Triyan Aidilfitri.(EK)