SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melaksanakan pemusnahan 11,8 kilogram (kg) narkotika dari lima kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa. Langkah ini dilakukan sebagai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabarudin Ginting mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,25 kg sabu, 10,47 kg ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-INACA. Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.
“Pemusnahan kelima di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka,” ucap Sabarudin.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah UU untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar). Berkat pemusnahan ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Rincian Lima Kasus Besar
Kasus Pertama (LKN 0011)
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai paket berisi 1,06 kg sabu dari Alohilan St. Milika Hawaii yang dikirim oleh Regaio Gift Shop kepada Saber Ahmad di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta. Petugas BNN berhasil mengamankan paket tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu setelah mendapati bahwa Saber Ahmad berupaya mengalihkan pengiriman ke Auckland, New Zealand.
Kasus Kedua (LKN 0014)
Petugas BNN menangkap seorang pria berinisial JI alias Enjot di sebuah kampus di Jakarta Timur bersama barang bukti 3,71 kg ganja. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman paket narkotika ke kampus tersebut.
Kasus Ketiga (LKN 0015 dan LKN 0018)
Informasi masyarakat tentang pengiriman ganja ke Kota Tegal, Jawa Tengah, mengarahkan petugas BNN untuk menangkap pria berinisial AM dengan barang bukti 6,79 kg ganja di dalam pipa paralon. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan RA di Bireuen, Aceh, dan RS di Pekalongan, Jawa Tengah, dengan total barang bukti tambahan 1,3 gram ganja.
Kasus Keempat (LKN 0016)
Kerja sama BNN dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menghasilkan penangkapan SP alias Abot bin Yasmin di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis sintetis MDMB-INACA seberat 107,18 gram dari Hong Kong. Tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob.
Kasus Kelima (LKN 0017)
Petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTT, dan NTB mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi Medan-Jakarta. Pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro ditangkap di Bali dengan barang bukti 201,3 gram sabu dan 70 butir ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah pria berinisial Bo yang kini buron.
Penegasan Komitmen
Sabarudin menegaskan bahwa pemusnahan ini membuktikan keseriusan BNN dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. BNN terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, kita berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tutupnya.
(Anton)