SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya pembaharuan peraturan perundang-undangan terkait senjata api di Indonesia. Menurut Bamsoet, saat ini terdapat sekitar 27 ribu pemilik izin khusus senjata api beladiri di Indonesia, yang berarti jumlah senjata api beladiri yang ada di masyarakat juga mencapai ribuan pucuk. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Penting untuk melakukan pembaharuan peraturan perundangan terkait senjata api, mengingat saat ini masih diatur oleh UU No. 8/1948, UU Darurat No. 12/1951, dan Perppu No. 20/1960, yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Bamsoet usai menjadi co-promotor dan penguji disertasi Kompol Agusetiawan di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Bamsoet yang juga merupakan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum di beberapa universitas ternama, menambahkan bahwa peraturan turunan dari berbagai undang-undang tentang senjata api, seperti Peraturan Kepolisian No. 1/2022, perlu diperbarui untuk mengatur lebih rinci teknis penggunaan senjata api untuk bela diri.
“Perlu ada pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang senjata api yang diatur dalam satu undang-undang saja. Hal ini penting agar dalam peraturan tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pemilik senjata api, termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika serta pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri,” jelas Bamsoet.
Ia juga menyoroti perlunya aturan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana seorang pemilik senjata api beladiri dapat menggunakannya dalam keadaan darurat. Saat ini, tidak ada ketentuan yang jelas mengenai hal tersebut, yang seringkali menimbulkan kerancuan dan salah tafsir.
“Pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang senjata api yang mengatur dari hulu hingga hilir sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kerancuan dalam penegakan hukum,” pungkas Bamsoet.
Hadir dalam acara tersebut Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, serta Promotor Prof. Dr. Suparji Ahmad.
EK | Foto: Humas MPR RI