SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun. Kesepakatan ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dan Ketua DPRD Jakarta Khoirudin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (1/11).
Fokus pada Pembangunan Vital untuk Warga Jakarta
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan pentingnya kesepakatan ini dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Menurutnya, APBD adalah instrumen vital untuk mendukung pembangunan Jakarta di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“APBD adalah instrumen vital bagi pembangunan Jakarta. MoU ini menjadi komitmen kami dalam memastikan anggaran benar-benar sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah,” ujar Khoirudin. Ia juga menambahkan bahwa alokasi anggaran ini ditujukan untuk layanan dasar yang sangat dibutuhkan warga Jakarta, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Khoirudin menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemprov untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi warga Jakarta.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini, agar semua program yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan bermanfaat nyata bagi warga Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Pemprov Jakarta akan mendukung penuh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. “Kami akan memastikan mekanisme pengelolaan anggaran ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Rincian Anggaran APBD 2025
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah mengajukan rancangan APBD 2025 senilai Rp 91,1 triliun kepada DPRD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggaran ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Pendapatan Daerah: Rp 74,87 triliun
- Belanja Daerah: Rp 75,51 triliun
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 9,45 triliun
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 8,81 triliun
TAPD mengusulkan total APBD 2025 ini dengan rincian awal sebesar Rp 84,32 triliun, ditambah penyesuaian alokasi belanja dari pendapatan transfer sebesar Rp 6,8 triliun.
Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemprov Jakarta berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan warga Jakarta.
(Anton)