SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ini dia berita yang bikin heboh dunia politik!** Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa aturan presidential threshold 20 persen nggak berlaku lagi. Aturan ini, yang sebelumnya jadi penghalang bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden, resmi dinyatakan inkonstitusional.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (1/2), dalam sidang pembacaan putusan.
Apa Itu Presidential Threshold 20 Persen?
Bayangin, dulu kalau sebuah partai mau mencalonkan presiden, mereka harus punya:
– 20 persen kursi di DPR, atau
– 25 persen suara nasional dari Pemilu sebelumnya.
Nah, kalau partai kecil nggak memenuhi syarat ini, mereka terpaksa bikin koalisi. Ribet, kan? Aturan ini sering banget dikritik karena dianggap bikin partai kecil susah bersaing dan pilihan rakyat jadi terbatas.
Apa yang Berubah Sekarang?
Setelah keputusan MK, partai politik nggak perlu lagi ngitung-ngitung kursi DPR atau suara nasional buat mencalonkan capres-cawapres. Siapapun partainya, asal terdaftar di Pemilu, punya kesempatan sama!
“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ini artinya, Pemilu 2024 bakal lebih rame, Sob! Partai kecil dan tokoh-tokoh baru punya peluang buat muncul dan bersaing.
Hakim MK Terbelah: Drama di Balik Putusan
Meski mayoritas hakim setuju, ada juga yang beda pendapat. Anwar Usman dan Daniel Yusmic bilang, pemohon dalam kasus ini, Enika Maya Oktavia, nggak punya legal standing atau hak hukum untuk mengajukan gugatan.
“Menurut dua hakim, pemohon tidak punya kedudukan hukum. Seharusnya, mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ungkap Suhartoyo.
Tapi akhirnya, suara mayoritas menang. Presidential threshold 20 persen resmi dihapus!
Kenapa Aturan Ini Sering Dikritik?
Banyak netizen, pakar, dan politisi udah lama protes soal aturan ini karena dianggap:
1. Terlalu Eksklusif: Partai kecil nggak punya kesempatan karena harus berkoalisi dulu.
2. Pilihan Rakyat Terbatas: Kandidat presiden cuma datang dari partai besar atau koalisi.
3. Nggak Demokratis: Suara rakyat yang kecil jadi kurang dihargai.
Dengan dihapusnya aturan ini, politik Indonesia bakal lebih seru dan kompetitif, karena banyak partai dan kandidat yang bisa ikut bersaing.
Pemilu 2024: Siap-Siap Rame!
Keputusan ini jadi game-changer buat Pemilu 2024. Partai kecil punya kesempatan lebih besar buat mencalonkan kandidat sendiri. Bayangin, lebih banyak nama baru, lebih banyak ide segar, dan lebih banyak pilihan buat rakyat. Tapi ada juga tantangan, kayak:
– Banyaknya Kandidat: Kampanye bisa makin riweh.
– Fragmentasi Politik: Suara terpecah, bikin stabilitas politik diuji.
Ayo, Netizen, Suarakan Pendapatmu!
Jadi, apakah penghapusan presidential threshold ini langkah yang tepat buat Indonesia? Apa menurut kamu Pemilu bakal lebih demokratis atau justru makin ribet?
Tulis di kolom komentar! Let’s discuss! 🗳️🔥
(Anton)