Dalam acara ini, dua pembicara ahli diundang untuk memberikan pandangan dan pemahaman mendalam tentang topik tersebut. Pembicara pertama adalah Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin, mantan Anggota Komisi III DPR-RI periode 2004-2009, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang legislasi dan hukum. Pembicara kedua adalah Bapak Eddy Setiawan, peneliti dari Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia, yang dikenal atas kontribusinya dalam penelitian dan advokasi di bidang kewarganegaraan.
Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin memulai diskusi dengan menguraikan sejarah pembentukan Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memahami latar belakang historis dan politik yang melatarbelakangi penyusunan undang-undang tersebut. Menurutnya, pemahaman sejarah ini esensial untuk menilai relevansi dan kebutuhan akan perubahan hukum dalam konteks globalisasi saat ini.
Bapak Eddy Setiawan kemudian melanjutkan dengan membahas asas-asas kewarganegaraan yang menjadi dasar dari undang-undang tersebut. Ia menyoroti beberapa prinsip utama seperti asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) dan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir), serta bagaimana kedua asas ini diterapkan di berbagai negara. Eddy juga menekankan perlunya mempertimbangkan aspek-aspek praktis dan sosial dalam implementasi Dwi Kewarganegaraan.
Para peserta diskusi, yang terdiri dari anggota dan pengurus PerCa Indonesia, aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab yang interaktif. Banyak di antara mereka yang menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait implikasi Dwi Kewarganegaraan bagi masyarakat perkawinan campuran di Indonesia.
Acara ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa wacana Dwi Kewarganegaraan perlu terus dikaji dan didiskusikan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. PerCa Indonesia berharap diskusi semacam ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika global.
Dengan adanya acara ini, PerCa Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat perkawinan campuran di Indonesia, serta berperan aktif dalam diskusi kebijakan publik yang berdampak luas.
(Anton)