SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Lantaran terus diteror dan diancam untuk mengosongkan rumahnya sendiri oleh oknum Herman bersama Witra Budiman dan Marsika yang mengaku telah membeli rumah tersebut. Lo Hanny melaporkan ketiganya ke Kepolisian Resort Jakarta Utara dengan nomor laporan TBL/153/K/V/2018/PMJ/RESJU tertanggal 17 Mei 2018 melalui kuasa hukumnya Tony Purba, SH,MH, tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik dan/atau Pemalsuan Surat.
“Bahkan ancaman datang berapa kali lewat surat dan juga melalui Rukun Warga setempat yang menyuruh saya untuk mengosongkan bangunan ini 7×24 jam. Kalau tidak maka dihitung sewa sehari Rp 3 juta. Dua atau tiga kali. Terakhir ancaman dilakukan April 2018. Sedangkan inikan rumah saya sendiri bersama anak saya dari mendiang suami saya berdsarkan surat wasiat yang sudah dibuatnya,” tegas Lo Hanny yang didampingi anak satu satunya ini di kediamannya tersebut.
Karena Lo Hanny mendapat ancaman dari Witra Budiman yang meminta supaya rumah ini tetap dikosongkan. Sedangkan kita tahu persis bahwa Lo Hanny pemilik sah untuk menempati rumah ini sesuai wasiat suaminya almarhum David Budiman Lie. Sehingga dengan ancaman itu menjadi dasar kami melaporkan mereka, jelas Kuasa Hukum Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra, SH dan Bonar Nainggolan, SH dari kantor Tonny Purba and Partners.
Dalam wasiat yang dituliskan almarhum David Budiman Lie, dihadapan Notaris Desman SH, MHum, MM, bernomor 8 tertanggal 6 Juni 2006, menyatakan :
” Saya wasiatkan kepada Lo Hanny, lahir di Banda Aceh pada tanggal dua Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Palem Lestari, Blok E-12 Nomor 3, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 013, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5102.420366.0426, berupa :
Sebuah bangunan rumah tinggal 1 1/2 ( satu setengah) lantai, berikut dengan segala turutan turutannya tidak ada yang dikecualikan, yang berdiri diatas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2804/Pluit seluas dua ratus dua meter persegi (202 M2) . Sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal tiga belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (13-9-1994) Nomor 3654/1994, sertipikat tertanggal dua puluh sembilan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (29-5-1995), tertulis atas nama David Budiman Lie, terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Madya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, setempat dikenal sebagai Jalan Pluit Putra VIII Nomer 8 Blok I Kaveling Nomor 11 ;
Saya angkat sebagai pelaksana wasiat yaitu Nyonya Lo Hanny, tersebut …”
Setelah melihat atau mengecek semua dokumen bahwa terjadi ada peralihan lewat jual beli tahun 2017, tambah Tony Purba, sementara David Budiman Lie meninggal tahun 2016, tanggal 24 Desember. Sehingga patut diduga keras ada rekayasa saat pembuatan PBJB maupun AJB tersebut.
“Oleh karena itu, kami melaporkan Witra Budiman dan Marsika ke polisi ke Polres Jakarta Utara dengan dugaan melakukan perbuatan membuat atau menyampaikan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu melanggar Pasal 266 dan Pasal 263 KUHAPidana,” jelas Tony Purba, SH, MH.
Tentu dengan adanya dasar hukum yang dimiliki Lo Hanny berupa wasiat dari mendiang suaminya David Budiman Lie, secara Undang Undang dinyatakan sah kepemilikannya. Dan menurut Undang Undang yang bisa mencabut wasiat adalah ‘Si Pembuat Wasiat’ itu sendiri, David Budiman Lie, tegas Tony Purba menutup uraiannya.
(bgck; foto ist