SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Masih ada yang ngotot gugat putusan DKPP ke PTUN? Well, too late to argue, bro. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, udah bilang tegas: putusan DKPP itu final dan mengikat. Udah kayak ayat suci, nggak bisa dicabut, nggak bisa diganggu gugat, dan nggak bisa “diulang dari awal”.
“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,”
— Heddy Lugito, Jakarta, 6 Mei 2024.
Pernyataan ini sejalan sama Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga diperkuat sama Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021. Jadi, KPU, Bawaslu, bahkan Presiden harus tunduk dan patuh—no excuse, no drama.
PTUN? Silakan Aja, Tapi Bukan ke Putusan DKPP-nya
Belakangan ini, ada aja mantan penyelenggara pemilu yang ngerasa ‘dizolimi’ dan nekat gugat SK pemberhentian ke PTUN. Tapi jangan salah paham, yang mereka gugat itu SK pemberhentian, bukan putusan DKPP-nya.
“Yang menjadi objek gugatan adalah SK pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu. Sementara putusan DKPP bersifat final dan mengikat,”
— kata Heddy, dengan kalem tapi tegas.
Skor Kinerja DKPP 2025: Banyak yang Ditegur, Tapi Nggak Semua Bersalah
Biar nggak dikira cuma hobi pecat-pecatin orang, DKPP juga kasih data capaian kerja terbaru. Sampai awal Mei 2025, udah ada:
- 148 aduan masuk
- 141 lolos verifikasi administrasi
- 78 masuk verifikasi materiel
- 55 jadi perkara disidangkan
Sepanjang 2025, DKPP udah registrasi 145 perkara, dan memutus 102 perkara, di antaranya:
- 110 peringatan biasa
- 49 peringatan keras
- 9 peringatan keras terakhir
- 7 pemberhentian dari jabatan ketua
- 1 pemberhentian sementara
- 13 pemberhentian tetap
Dan yang menarik? 212 penyelenggara pemilu direhabilitasi alias dipulihkan nama baiknya. Jadi nggak semuanya langsung “dicoret”, ya.
Flashback 2024: Lebih Panas, Lebih Banyak Kasus
Tahun sebelumnya, 2024, ternyata lebih ramai. DKPP menyidangkan 236 perkara, dan hasilnya:
- 260 peringatan
- 101 peringatan keras
- 26 peringatan keras terakhir
- 5 pemberhentian dari jabatan ketua
- 5 pemberhentian sementara
- 66 pemberhentian tetap
- 527 direhabilitasi (alias terbukti nggak bersalah)
Total 2 Tahun Terakhir: DKPP Gaspol!
Kalau dijumlahin 2024 + 2025:
- 338 perkara disidangkan
- 370 peringatan
- 150 peringatan keras
- 35 peringatan keras terakhir
- 12 pemberhentian jabatan ketua
- 6 pemberhentian sementara
- 79 pemberhentian tetap
- 739 penyelenggara direhabilitasi
DKPP kayaknya makin serius nyapu bersih oknum, tapi juga adil buat yang nggak terbukti salah.
PSU, Pilkada, dan Aduan Spesial 2025
Sepanjang 2025, DKPP juga nerima 16 aduan soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK. Hasil sementaranya:
- 1 dilimpahkan jadi perkara
- 2 gugur
- 13 masih dalam proses verifikasi
Asal aduannya datang dari berbagai daerah, dan banyak yang panas:
- Banggai: Diduga nggak profesional saat pilkada
- Buru: Proses hitung suara ‘di-take over’
- Barito Utara: Ada dugaan money politics
- Papua: Kisruh pencalonan gubernur
- Empat Lawang: Diduga condong ke salah satu paslon
- Tasikmalaya: Transparansi anggaran pilkada dipertanyakan
- Kutai Kertanegara: Calon udah dua periode, kok lolos lagi?
- Mahakam Ulu: Profesionalitas dipertanyakan
Intinya Apa?
Kalau lo penyelenggara pemilu, jangan main-main sama etika. Sekali kena DKPP, game over. Nggak ada undo. Dan kalau merasa dizolimi? Silakan tempuh jalur hukum, tapi jangan berharap putusan DKPP bisa dicoret. Karena kayak kata Heddy:
“Final. Mengikat. Nggak bisa dianulir.”
(Anton)