SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung lancar di sembilan daerah, namun tetap menyisakan 10 catatan penting.
PSU ini dilakukan pada 16 dan 19 April 2025 dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu di 9.581 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di:
- Kota Banjarbaru (403 TPS)
- Kab. Tasikmalaya (2.847 TPS)
- Kab. Pasaman (605 TPS)
- Kab. Gorontalo Utara (245 TPS)
- Kab. Bengkulu Selatan (330 TPS)
- Kab. Empat Lawang (531 TPS)
- Kab. Serang (2.355 TPS)
- Kab. Kutai Kartanegara (1.447 TPS)
- Kab. Parigi Moutong (818 TPS)
PSU Berjalan Lancar, Tapi Bawaslu Temukan 10 Masalah
Hasil pengawasan menyebutkan PSU secara umum berjalan sesuai prosedur dengan logistik yang tiba tepat waktu, keamanan terjaga, dan daftar pemilih yang valid. Namun, Bawaslu mencatat 10 temuan penting, yang dikategorikan dalam tiga jenis dampak:
1. Masalah yang Berujung Rekomendasi PSU Ulang
Bawaslu menemukan dua TPS di Kab. Pasaman dan Kab. Kutai Kartanegara di mana pemilih yang tidak terdaftar tetap bisa mencoblos. Ini melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan.
“Hal ini memenuhi syarat dilakukannya PSU,” jelas Bawaslu.
PSU susulan pun direkomendasikan dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU dua kabupaten tersebut pada 22 April 2025.
2. Temuan Politik Uang di Serang
Ada dugaan praktik politik uang di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18–19 April 2025. Saat ini, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah menindaklanjuti kasus ini.
“Penanganan pelanggaran sedang berjalan,” ungkap Bawaslu.
3. 8 Pelanggaran Prosedural Lainnya
Bawaslu juga mengidentifikasi delapan permasalahan teknis yang terjadi di banyak TPS, antara lain:
- Pemungutan suara dimulai terlambat (di atas pukul 07.00) — terjadi di 161 TPS
Penyebab: saksi pasangan calon belum hadir semua. Logistik pemungutan tidak sesuai jumlah — terjadi di 144 TPS
Surat suara lebih atau kurang dari jumlah seharusnya.Kesalahan dalam pengisian daftar hadir — ditemukan di 68 TPS
Penandatanganan tidak sesuai kolom.Pemilih tidak menunjukkan dokumen identitas resmi — terjadi di 54 TPS
Seperti KTP-el atau biodata penduduk.TPS tidak ramah disabilitas/lansia — terjadi di 5 TPS
Lokasi TPS sulit diakses, berada di lantai dua atau area licin setelah hujan.KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan suara H-1 — terjadi di 4 TPS
Kendala distribusi logistik karena hujan.Penghitungan suara dimulai sebelum pukul 13.00 — terjadi di 3 TPS
KPPS tidak menyerahkan Model C Hasil-Salinan ke saksi/pengawas TPS — terjadi di 1 TPS
Saran Perbaikan dan Tindak Lanjut
Bawaslu telah memberikan saran teknis kepada KPPS untuk menangani pelanggaran tersebut, di antaranya:
- Penundaan rapat pemungutan hingga 30 menit jika saksi belum hadir.
- Surat suara lebih harus diamankan; kekurangan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
- Koreksi daftar hadir dilakukan dengan tanda coret dan pencatatan ulang.
- Pemilih wajib menunjukkan dokumen identitas yang sah.
- Petugas keamanan membantu disabilitas dan lansia mengakses TPS.
- Distribusi logistik dilakukan dini hari jika ada kendala cuaca.
- Penghitungan suara ulang dilakukan jika dimulai lebih awal dari jadwal.
- KPPS wajib memberikan salinan Model C Hasil ke saksi dan pengawas TPS.
Bawaslu memastikan semua saran telah ditindaklanjuti oleh KPPS dan PPS di tingkat masing-masing.
Bawaslu Tegas: PSU Harus Bersih, Jujur, dan Adil
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi PSU hingga tuntas pada batas akhir yang ditetapkan MK, yakni 24 Mei 2025.
“Kami akan memastikan Pemilu ulang ini berlangsung jujur, adil, dan demokratis,” tegas Bawaslu.
Berikut adalah data 8 Permasalahan Prosedur PSU yang sudah disusun dalam bentuk tabel agar lebih mudah dibaca:
No. | Permasalahan Prosedur PSU | Jumlah TPS | Wilayah Terjadi |
---|---|---|---|
1 | Pemungutan suara tidak dimulai pukul 07.00 tepat | 161 | Kota Banjarbaru (67), Kab. Kutai Kartanegara (41), Kab. Tasikmalaya (29), Kab. Bengkulu Selatan (11), Kab. Gorontalo Utara (11), Kab. Pasaman (2) |
2 | Logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah | 144 | Kab. Kutai Kartanegara (85), Kota Banjarbaru (35), Kab. Serang (14), Kab. Tasikmalaya (9), Kab. Pasaman (1) |
3 | Kesalahan dalam pengisian daftar hadir | 68 | Kab. Tasikmalaya (26), Kab. Kutai Kartanegara (21), Kab. Bengkulu Selatan (12), Kota Banjarbaru (3), Kab. Gorontalo Utara (3), Kab. Pasaman (3) |
4 | Pemilih tidak menunjukan KTP-el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya | 54 | Kab. Tasikmalaya (31), Kab. Kutai Kartanegara (10), Kab. Bengkulu Selatan (6), Kab. Gorontalo Utara (3), Kab. Pasaman (3), Kab. Parigi Moutong (1) |
5 | TPS tidak mudah diakses penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lansia | 5 | Kab. Kutai Kartanegara (3), Kota Banjarbaru (1), Kab. Tasikmalaya (1) |
6 | KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan/penghitungan suara pada H-1 | 4 | Kab. Gorontalo Utara (3), Kab. Kutai Kartanegara (1) |
7 | Penghitungan suara dimulai sebelum waktu PSU selesai (sebelum pukul 13.00) | 3 | Kab. Kutai Kartanegara (2), Kab. Bengkulu Selatan (1) |
8 | Pengawas TPS tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis Pemilihan | 1 | Kab. Kutai Kartanegara (1) |
Kalau kamu ingin versi visual (infografis) atau gaya naratif yang ringan untuk media sosial juga, tinggal minta aja!
(Anton)