SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Solo, Proyek mobil Esemka kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal peluncuran produk baru, tapi karena sebuah gugatan mengejutkan: Aufaa Luqmana Re A, anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan ini terdaftar secara online dengan nomor PN SKT-08042025051, Selasa (8/4), dan juga menyasar Wakil Presiden periode 2019–2024, Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pihak produsen mobil Esemka.
Janji Esemka, Tapi Mana Mobilnya?
Menurut kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, Jokowi dinilai telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran janji. Pasalnya, Esemka yang sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional, hingga kini tak kunjung diproduksi secara massal.
“Seharusnya janji menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional direalisasikan saat Jokowi menjabat sebagai presiden. Tapi hingga masa jabatannya selesai pada 2024, tidak ada bukti nyata produksi massal itu,” kata Sigit, Selasa (8/4).
Mau Beli Dua Unit, Tapi Gagal Total
Sigit menjelaskan bahwa kliennya serius ingin membeli dua unit mobil Esemka Bima jenis pikap untuk kebutuhan usaha. Bahkan, pada tahun 2021, Aufaa sempat mendatangi langsung pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Boyolali.
“Dia hanya diterima di lobi. Tidak boleh lihat unit mobilnya, apalagi transaksi. Itu sangat mengecewakan,” jelas Sigit.
Akibat batal membeli dua unit tersebut, penggugat mengaku mengalami kerugian material dan menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, sesuai harga estimasi dua unit Esemka Bima yang disebut berkisar antara Rp150–170 juta per unit.
Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT SMK Jadi Tergugat
Dalam berkas gugatan, pihak penggugat menuntut pertanggungjawaban tidak hanya dari Jokowi, tapi juga dari Ma’ruf Amin dan PT SMK sebagai pihak produsen.
“Ketiganya kami anggap ikut andil dalam proyek ini, yang nyatanya tidak terealisasi secara nyata di masyarakat,” ujar Sigit.
Esemka, Antara Janji dan Realita
Esemka mencuat ke publik sejak era Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo. Mobil ini sempat dijadikan kendaraan dinas dan dipromosikan sebagai karya anak bangsa. Harapan akan hadirnya mobil nasional pun tumbuh, terlebih saat Jokowi meresmikan pabrik Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.
Namun, hingga kini, mobil Esemka tetap langka di jalanan. Produksi tak berlanjut dan pasar otomotif pun seakan tidak pernah benar-benar menerima kehadiran mobil tersebut.
“Janji itu tak terealisasi. Itu sebabnya kami anggap ini bentuk wanprestasi,” tegas Sigit.
Gugatan Resmi Sudah Masuk Pengadilan
Gugatan resmi telah dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Ia berharap hakim bisa memutus perkara ini secara adil dan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang dialaminya.
Mobil Esemka yang dulu jadi simbol harapan otomotif nasional, kini jadi sumber gugatan hukum. Kasus ini bukan hanya soal kendaraan, tapi soal kepercayaan masyarakat pada janji pejabat publik.
Apakah ini akan membuka lembaran baru dalam penilaian terhadap proyek-proyek simbolis yang gagal terealisasi?
Kita tunggu saja hasil sidang di Pengadilan Negeri Surakarta.
(Anton)