SUARAINDONEWS.COM, Serang – Sidang selebritas Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra berlanjut ke putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan.
Hakim PN Serang, Banten memutus membebaskan Nikita Mirzani karena saksi korban sebelumnya mangkir 4 kali untuk hadir di pengadilan. Saksi korban Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan persidangan hakim.
Dito sebelumnya telah dijadwalkan menjadi saksi korban di persidangan sebanyak empat kali, tetapi tak pernah hadir. Artis Nikita Mirzani didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim, Kamis (29/12/2022)..
Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.
Bahkan menurut majelis hakim, kekasih Nindy Ayunda itu telah berada diluar negeri. Sehingga semakin sulit untuk dimintai keterangannya.
“Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia,” jelasnya.
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Setelah diputuskan bebas selebritas Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, keluar penjara dari Rutan Kelas II B Serang Banten.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengklaim bahwa klienya bebas murni.
Nikita sendiri bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah membebaskan dirinya sari segala tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut Dito berhalangan hadir karena tengah berada di Malaysia untuk berobat.
Namun, pernyataan JPU itu dibantah oleh Nikita. Sahabat Fitri Salhuteru itu menyebut Dito berbohong lantaran ia sedang berada di Singapura, bukan Malaysia.
“Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke Singapura jam 08.25, sampai Singapura jam 11 siang,” bongkar Nikita di persidangan.
Ibu tiga anak itu juga menduga ada tindak penyuapan yang dilakukan Dito kepada JPU.
“Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum jaksa dalam kasus ini. Buktinya sama Abang saya,” lanjut Nikita.
Mendengar pernyataan itu majelis hakim pun meminta Nikita tidak asal bicara lantaran pernyataan itu bisa dikenakan pidana.
“Jangan nyebarin hoaks di sidang. Itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika tidak benar. Silakan yang merasa dizalimi saudara, silakan saudara ungkapkan di depan majelis hakim,” ucap Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga memberikan masukan pada Nikita untuk melaporkan dugaan suap tersebut bila memang memiliki sejumlah bukti.
“Kalau mau dilaporkan silakan dilaporkan karena saudara sudah mengutarakan ada konsekuensi yuridisnya. Kalau benar ada (bukti seperti yang dituduhkan), silakan. Silakan saudara ungkapkan kalau keberatan dengan alasan Dito, ya, sampaikan,” sambung hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani berulang kali mengungkapkan kecewaan dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. (wwa)