SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Alasan Pembebasan Sanksi
Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi bertepatan jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Momen liburan tersebut mencakup Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah hingga 7 April 2025.
Dengan lebih sedikitnya hari kerja di bulan Maret, DJP memahami potensi keterlambatan dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak.
Batas Waktu dan Ketentuan Pembebasan Sanksi
Bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan, DJP memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku jika pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan/atau pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, WP OP yang telat membayar atau melaporkan pajaknya tidak akan dikenakan denda keterlambatan. DJP menegaskan, “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.”
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Meski ada pembebasan sanksi, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran dan pelaporan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek jumlah pajak yang harus dibayarkan melalui e-Billing DJP Online.
2. Bayar pajak PPh Pasal 29 menggunakan kode billing sebelum 11 April 2025.
3. Laporkan SPT Tahunan melalui DJP Online atau langsung ke kantor pajak terdekat.
4. Pastikan semua dokumen lengkap agar tidak ada kendala saat pelaporan.
Kesimpulan
Dengan kebijakan ini, DJP memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terdampak oleh jadwal libur nasional dan cuti bersama yang panjang. Namun, penting untuk tetap melakukan pembayaran dan pelaporan tepat waktu agar menghindari risiko administrasi di kemudian hari.
Jangan lupa! Batas akhir penghapusan sanksi keterlambatan hanya sampai 11 April 2025. Segera laporkan pajak Anda!
(Anton)