SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Tiga penyelenggara Pemilu tersebut adalah: Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, beserta dua Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, yaitu Johan Maiseni dan Junus Miagoni. Ketiganya menjadi Teradu dalam perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya; Teradu II Johan Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis J. Kristiadi.
Nolianus, Johan, dan Junus terbukti tidak menjalankan tugasnya secara penuh waktu sebagai penyelenggara Pemilu karena tetap melanjutkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga akhirnya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya di tengah masa jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024–2029.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa ketiganya mengikuti seluruh tahapan kepegawaian, sejak dinyatakan lulus sebagai CPNS pada 17 Mei 2024 hingga resmi dilantik sebagai PNS pada 10 Oktober 2025.
Sementara, pelantikan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2024-2029 dilaksanakan pada 20 Februari 2024.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III masih menerima aliran gaji pokok sebagai PNS secara rutin setiap bulan. Pembayaran gaji tersebut di transfer ke masing-masing rekening Bank Papua milik Teradu I, Teradu II dan Teradu III setidaknya hingga April 2026,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, DKPP juga menilai bahwa dengan mengikuti proses seleksi CPNS di Pemkab Intan Jaya dan rangkaian proses lanjutannya, membuktikan bahwa Nolianus, Johan, dan Junus tidak membuat pilihan tegas di antara dua posisi; sebagai PNS Pemkab Intan Jaya atau Ketua/Anggota KPU Intan Jaya.
Nolianus Kobogau diketahui baru mengajukan permohonan pemberhentian sementara pada 14 Oktober 2025 atau empat hari setelah dilantik sebagai PNS. Sedangkan Johan Maiseni dan Junus Miagoni, mengajukan permohonan yang sama masing-masing pada 15 Oktober dan 17 Oktober 2025.
“Dengan demikian Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak dibenarkan mengikuti kedua proses seleksi tersebut secara bersamaan karena masing-masing proses memiliki konsekuensi hukum yang saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan pertentangan terhadap persyaratan jabatan yang diikuti,” jelas Raka Sandi.
Dalam sidang kali ini, DKPP hanya membacakan putusan untuk perkara 8-PKE-DKPP/IV/2026 saja. Satu Teradu lainnya dalam perkara ini, Penias Somau (Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya), dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Anton)

























