SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diklaim menunjukkan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU) akan berangkat menonton Final Piala Dunia menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menanggapi polemik tersebut, Kementerian PU membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan tidak ada sepeser pun uang negara yang digunakan untuk membiayai anggota keluarga Menteri.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menjelaskan bahwa surat yang viral hanyalah dokumen administrasi untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri. Dokumen itu sama sekali bukan surat perjalanan dinas maupun bukti penggunaan APBN.
“Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi,” kata Apri di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Apri juga mengungkapkan bahwa agenda Menteri PU ke New York hingga kini masih bersifat tentatif. Keberangkatan tersebut masih bergantung pada berbagai prioritas nasional, mulai dari penanganan pascabencana, percepatan pembangunan Sekolah Rakyat, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.
Menurutnya, pencantuman nama anggota keluarga dalam surat tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengajuan visa. Hal itu tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan penggunaan anggaran negara ataupun kepastian keberangkatan.
Di sisi lain, Kementerian PU juga tengah menelusuri bagaimana dokumen internal tersebut bisa beredar luas di media sosial. Jika terbukti terjadi kebocoran dari internal kementerian, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian PU pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa melihat konteks secara utuh. Pemerintah menegaskan seluruh penggunaan APBN dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Anton)
























