SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan dalam menjaga dan menegakkan konstitusi.
Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangkaian Silaturahmi Kebangsaan antara Pimpinan MPR RI dan para Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan, salah satu poin penting dalam nota kesepahaman tersebut adalah penyampaian salinan setiap putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR RI. Selain itu, MPR juga siap memberikan keterangan atau pandangan kelembagaan apabila diminta oleh MK dalam proses pemeriksaan perkara konstitusi.
“Melalui kerja sama ini, MPR akan memperoleh salinan setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, apabila diperlukan, MPR juga siap memberikan keterangan terkait hal-hal yang menjadi kewenangan konstitusional lembaga,” ujar Muzani.
Menurut Muzani, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga negara, sekaligus memastikan pelaksanaan fungsi konstitusional masing-masing berjalan secara efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas berbagai isu ketatanegaraan menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2026. Silaturahmi kebangsaan dinilai menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi mengenai dinamika konstitusi serta mempererat hubungan kelembagaan di antara lembaga-lembaga negara.
MoU ini diharapkan menjadi fondasi yang semakin memperkuat hubungan kerja antara MPR RI dan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi, meningkatkan kualitas tata kelola ketatanegaraan, serta memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
(Anton)
























