SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memasuki tahap pembahasan. DPR RI memastikan tidak akan menyusun aturan baru secara sepihak. Berbagai masukan dari penyelenggara pemilu, mulai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menjadi bahan penting dalam merumuskan sistem pemilu yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, usai menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Irawan, forum diskusi seperti yang diselenggarakan Bawaslu merupakan bagian dari constitutional dialogue dan meaningful participation, sehingga penyusunan regulasi kepemiluan tidak hanya berlandaskan teori, tetapi juga pengalaman nyata para penyelenggara pemilu di lapangan.
“Ini bagian dari constitutional dialogue dan meaningful participation. Kegiatan seperti yang dilakukan Bawaslu patut diapresiasi. Mudah-mudahan tidak hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga KPU dan DKPP,” ujar Irawan kepada wartawan.
Ia menilai ketiga lembaga tersebut merupakan pelaku utama dalam penyelenggaraan pemilu yang paling memahami berbagai tantangan, kendala, hingga kebutuhan perbaikan sistem. Karena itu, seluruh rekomendasi yang disampaikan akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi DPR bersama pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu.
“Karena secara kelembagaan, kewenangan, praktik pemilu mereka juga tentu memahami prosesnya seperti apa, sehingga apa yang kemudian mereka beri masukan, rekomendasi tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat buat kami untuk menjadikan itu sebagai bagian merevisi undang-undang,” katanya.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, bentuk kelembagaan Bawaslu, ruang lingkup kewenangan, hingga model kerja pengawasan pemilu ke depan akan sangat ditentukan oleh sistem pemilu yang nantinya disepakati DPR bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
Menurutnya, seluruh keputusan akan didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun pemilu sebelumnya agar kelembagaan penyelenggara semakin efektif dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.
Irawan mengungkapkan sedikitnya ada empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
Pertama, efektivitas dan efisiensi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu berdasarkan pengalaman selama ini.
Kedua, tingkat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang akan memengaruhi desain penegakan hukum, mekanisme pengawasan, hingga penyelesaian sengketa pemilu.
Ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan aspek konstitusional, karakteristik daerah yang beragam, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Keempat, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kemungkinan penyesuaian sistem sentralisasi maupun desentralisasi agar pengawasan semakin akuntabel tanpa mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemilu.
“Kita akan memilih alternatif terbaik dengan mempertimbangkan efektivitas, kepercayaan publik, kebutuhan hukum, perkembangan teknologi, hingga distribusi kewenangan agar sistem pengawasan pemilu semakin kuat,” tegasnya.
Melalui pembahasan revisi UU Pemilu ini, DPR berharap sistem kepemiluan Indonesia tidak hanya semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat pengawasan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap setiap tahapan pemilu di masa mendatang.
(Anton)
























