SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Sekretariat Kabinet (Seskab) yang sebelumnya berperan penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan. Pembubaran ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang juga merinci perubahan komposisi Kabinet Merah Putih yang kini terdiri dari 48 kementerian tanpa Sekretariat Kabinet, berbeda dari Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Joko Widodo.
“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) dari Perpres tersebut.
Tugas Seskab Dialihkan ke Kementerian Sekretaris Negara
Dalam kebijakan baru ini, Prabowo memutuskan untuk mengalihkan tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Sekretariat Kabinet kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Seluruh sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang berada di lingkungan Seskab akan dipindahkan ke Kemensetneg.
“Sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretaris Negara,” demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (3).
Perubahan Peran Sekretaris Kabinet
Sebelumnya, Prabowo telah melantik Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet, namun ia tidak dilantik bersamaan dengan para menteri dalam Kabinet Merah Putih. Posisi Sekretaris Kabinet dalam struktur pemerintahan Prabowo memiliki peran yang berbeda dibandingkan era sebelumnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa peran Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan Sekretaris Militer Presiden, sehingga Teddy Indrawijaya tidak perlu mundur dari dinas militer. “Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” kata Hasan.
Dalam struktur sebelumnya, Sekretaris Kabinet berada pada posisi setara dengan menteri, dan salah satu tugas utamanya adalah mengurus kebutuhan kabinet, termasuk penyelenggaraan sidang kabinet paripurna yang digelar setiap bulan. Pada era Presiden Jokowi, jabatan Seskab diisi oleh politikus PDIP Pramono Anung selama hampir satu dekade.
Kabinet Merah Putih: Struktur yang Berbeda
Dengan penghapusan Seskab, Kabinet Merah Putih kini terdiri dari 48 kementerian tanpa adanya posisi yang setara dengan Sekretariat Kabinet seperti di era pemerintahan sebelumnya. Perubahan ini merupakan salah satu langkah reformasi birokrasi yang dilakukan Presiden Prabowo dalam rangka memperkuat efisiensi dan koordinasi di lingkungan pemerintahan, terutama antara kementerian-kementerian dan Presiden.
Pengalihan tugas Sekretariat Kabinet ke Kementerian Sekretaris Negara diharapkan dapat mendorong efektivitas dan mempermudah koordinasi antarinstansi, mengingat Kemensetneg juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan Indonesia, yang kemungkinan akan berdampak pada pola kerja kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
(Anton)