SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI menegaskan pentingnya pengkajian kembali Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai landasan dalam memperkuat sistem perekonomian nasional yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.
Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari atau Tobas, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan arah pembangunan ekonomi nasional tetap berada dalam koridor konstitusi, sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan baru yang dihadapi Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa perekonomian nasional dijalankan sesuai dengan amanat konstitusi, di mana seluruh rakyat Indonesia terlibat dalam proses ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata,” ujar Tobas usai Rapat Pleno K3 MPR RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Tobas, kajian terhadap Pasal 33 UUD 1945 menjadi penting karena menyangkut berbagai isu strategis, mulai dari ketimpangan pembangunan, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital, hingga perubahan lanskap ekonomi global yang terus berkembang.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI sebagai bahan pemikiran dalam memperkuat arah pembangunan ekonomi nasional.
“Tadi yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan kajian lebih lanjut yang nantinya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MPR untuk dijadikan panduan dalam menjalankan perekonomian nasional demi mencapai kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi,” katanya.
Tobas menegaskan, diskusi mengenai peran negara dalam perekonomian tidak dimaksudkan untuk mengarahkan Indonesia pada sistem ekonomi tertentu, melainkan mencari format terbaik yang sesuai dengan karakter bangsa dan konstitusi.
“Kita ingin mencari format yang terbaik sesuai koridor konstitusi. Di situ juga kita bisa melihat sejauh mana negara berperan dan sejauh mana rakyat dapat diaktifkan untuk turut menjalankan roda perekonomian,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa prinsip kedaulatan rakyat, asas kekeluargaan, pemerataan, dan keadilan sosial harus tetap menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita merujuk pada konstitusi dalam menjalankan perekonomian negara. Jangan sampai ada kesenjangan yang terlalu lebar antara yang paling kaya dan yang paling miskin. Pemerataan dan keadilan harus menjadi koridor utama,” tegasnya.
Demokrasi Ekonomi Masih Relevan
Dalam kesempatan yang sama, ekonom Dr. Revrisond Baswir menilai Pasal 33 UUD 1945 masih sangat relevan dalam menjawab tantangan pembangunan ekonomi Indonesia saat ini.
Menurutnya, pasal tersebut mengandung konsep demokrasi ekonomi yang menempatkan partisipasi rakyat sebagai inti pembangunan nasional.
“Demokrasi ekonomi adalah proses sistematis untuk mendemokratisasikan kepemilikan alat-alat produksi kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, Pasal 33 mengandung semangat anti-konsentrasi kekayaan dan menolak dominasi ekonomi oleh segelintir pihak,” kata Revrisond.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi utama demokrasi ekonomi. Menurutnya, pendidikan harus menjadi prioritas karena merupakan instrumen utama dalam membangun masyarakat yang mampu berpartisipasi aktif dalam perekonomian modern.
“Kalau ekonomi Indonesia ingin berbasis pengetahuan, maka kualitas pendidikan menjadi kunci. Pendidikan adalah alat produksi yang paling penting karena menentukan kemampuan masyarakat untuk menjadi subjek dalam demokrasi ekonomi,” ujarnya.
Kualitas Institusi Jadi Penentu
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik Junaidi Rachbini menilai perdebatan mengenai sistem ekonomi Indonesia seharusnya tidak lagi terjebak pada dikotomi kapitalisme dan sosialisme.
Menurutnya, fokus utama harus diarahkan pada bagaimana mewujudkan tujuan konstitusi, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Tujuan utama Pasal 33 dan Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Persoalannya bukan pada tujuan, tetapi bagaimana cara mencapainya,” ujar Didik.
Ia mencontohkan perbedaan perkembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan. Pada 1965, pendapatan per kapita kedua negara berada pada level yang hampir sama, namun saat ini Korea Selatan telah mencapai sekitar 40 ribu dolar AS per kapita, sementara Indonesia masih berada di kisaran 4.800 dolar AS.
Menurut Didik, perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya kualitas institusi dan efektivitas implementasi kebijakan publik.
“Menurut saya, 70 persen perhatian kita seharusnya berada pada institusi dan program. Ide dan konstitusi itu penting, tetapi tanpa institusi yang kuat, implementasi kebijakan tidak akan berjalan optimal,” katanya.
Pasal 33 Tetap Jadi Kompas Pembangunan
Ekonom sekaligus Anggota K3 MPR RI Prof. Hendrawan Supratikno menilai Pasal 33 merupakan warisan pemikiran para pendiri bangsa yang dirancang untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional yang berkeadilan.
Menurutnya, perdebatan mengenai Pasal 33 seharusnya tidak dipandang sebagai pertentangan ideologis antara kapitalisme dan sosialisme, melainkan sebagai upaya mencari kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa.
“Ekonomi bukan seperangkat doktrin, melainkan alat berpikir. Yang paling penting adalah memahami masalah yang dihadapi, melakukan pengamatan yang cermat, kemudian memilih kebijakan yang paling bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendrawan.
Ia menegaskan cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam Pasal 33 tetap relevan sebagai kompas pembangunan nasional, meskipun implementasinya perlu terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka sejumlah isu strategis, seperti penguatan kelembagaan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas SDM, penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan, hingga tantangan baru berupa kecerdasan buatan (AI), ekonomi digital, serta pengelolaan data sebagai aset strategis nasional.
Melalui rangkaian kajian yang berlangsung sepanjang 2026, K3 MPR RI berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi penguatan sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, partisipatif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan menuju Visi Indonesia Emas 2045.
(Anton)



















































