SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU RI dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait polemik keabsahan dokumen ijazah yang digunakan dalam sejumlah proses pencalonan kepala daerah hingga pemilihan presiden.
Sidang perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain Afifuddin, pihak yang diperiksa sebagai Teradu adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Pengadu, Bonatua Silalahi, menilai para Teradu tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen yang diduga mengandung cacat administrasi dalam proses pencalonan Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, serta pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Bonatua menyoroti salinan ijazah yang telah dilegalisasi, namun disebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut,” kata Bonatua di hadapan majelis.
Ia juga menuding KPU melakukan kelalaian yang berkelanjutan dalam pengelolaan arsip negara karena tidak melakukan penelusuran maupun perbaikan terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Menurut Bonatua, dirinya telah dua kali melayangkan surat kepada KPU RI agar dilakukan tindakan korektif sebelum akhirnya mengajukan pengaduan ke DKPP. Namun, surat tersebut disebut tidak pernah mendapat tanggapan.
“Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” ujarnya.
KPU: Kami Baru Menjabat Sejak 2022
Menanggapi aduan tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa seluruh Teradu baru dilantik pada 2022 sehingga tidak terlibat dalam proses verifikasi administrasi calon pada Pemilu 2014 maupun 2019.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan tuduhan tersebut tidak tepat dialamatkan kepada pimpinan KPU periode 2022–2027.
“Menjadi pertanyaan besar mengapa Pengadu mendalilkan para Teradu yang harus bertanggung jawab. Persoalan yang diadukan menyangkut penyelenggaraan Pilkada 2005, 2010, 2012 serta Pemilu 2014 dan 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” tegas Afifuddin.
Ia menjelaskan bahwa KPU periode saat ini justru telah melakukan pembenahan tata kelola arsip melalui penerbitan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang mempertegas ketentuan mengenai dokumen persyaratan, termasuk kewajiban legalisasi oleh lembaga berwenang.
Afifuddin juga mengungkapkan KPU memperpanjang kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memperbaiki sistem kearsipan.
Selain itu, KPU telah melaksanakan uji konsekuensi klasifikasi arsip bersama Komisi Informasi Pusat.
“Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Pasca putusan tidak kami tawar sama sekali. Tidak ada keinginan menutupi ataupun menghambat pihak yang mencari informasi,” ujarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Putusan atas perkara etik tersebut akan dibacakan dalam sidang DKPP pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
(Anton)

























