SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan Harkonas 20 April harus dijadikan momentum meningkatkan keberadaan konsumen Indonesia. Keberdayaan konsumen Indonesia harus ditingkatkan sehingga konsumen tidak rentan untuk dieksploitasi. Melalui peringatan Harkonas Kemendag ingin menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia.
“Dengan begitu diharapkan pelaku usaha terdorong memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas dan berdaya saing di era globalisasi,” ujar Mendag melalui rilisnya di Jakarta, Kamis (20/4).
Mendag mengatakan beberapa hal yang ingin dicapai dengan memperingati Harkonas, yaitu menguatkan kesadaran konsumen secara masif akan pentingnya hak dan kewajibannya, serta mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Mendag Enggar juga menekankan komitmen Pemerintah untuk terus melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen Indonesia. Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan tahun 2016 di 13 provinsi menunjukan bahwa nilai IKK Indonesia sebesar 30,86 dari nilai maksimal 100.
“Pemetaan IKK Indonesia secara umum memperlihatkan konsumen cenderung tidak mengetahui undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen, serta tidak mengajukan komplain ketika merasa dirugikan,” ujar Mendag Enggar.
Dalam sambutan yang dibacakan Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Ganef Judawati, Enggar mengungkapkan dari hasil survei terungkap bahwa hanya 42 persen konsumen yang mengalami masalah lebih memilih tidak melakukan pengaduan. Alasan yang disampaikan bervariasi. Ada konsumen yang beralasan risiko kerugian yang diterima dinilai tidak besar (37 persen), tidak mengetahui tempat pengaduan (24 persen) dan 20 persen konsumen menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit.

“Ada pula sebanyak 6 persen konsumen beralasan telah mengenal baik penjual sehingga urung melakukan pengaduan, “ kata Ganef.
Lebih jauh kata Mendag, tema Harkonas 2017, “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk Dalam Negeri”. Menurut Enggar, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakan haknya, melaksanakan kewajibannya dan mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.
“Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ganef menambahkan konsumen harus mengetahui haknya sebagai konsumen. Menurut UU No.8/Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atas jasa. Konsumen juga mempunyai hak memilih untuk memperoleh informasi yang benar dan punya hak didengar pendapatnya, punya advokasi dan mendapatkan pendidikan, diperlakukan sama secara benar tanpa diskriminasi dan memperoleh kompensasi apabila dirugikan.
Setelah konsumen mengetahui hak-haknya, kata Ganef konsumen harus mengetahui ketentuan yang berlaku. Karena mereka biar tahu kalau produk sudah diberlakukan kewajiban standarisasi, produk tersebut tidak memenuhi syarat tersebut. “Tentu dia akan memperjuangkan hak tersebut kalau produk tersebut menyalahi ketentuan. Konsumen harus berani bicara karena perilaku komplain konsumen Indonesia relatif rendah, “ ujarnya.
Ganef menambahkan Harkonas 2017 diikuti oleh banyak provinsi dan diharapkan memberikan efek positif konsumen agar sadar mempunyai hak. “Dan apabila hak itu dilanggar ada sanksi dan jaminan hukum. Konsumen harus memperoleh kompensasi apabila dia dirugikan. Tentunya pelaku usaha yang melanggar ketentuan juga ada sanksi-sanksinya, “ katanya.(Bams/EK)