SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memastikan isu yang menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak benar.
Bahtra menegaskan, hingga saat ini DPR maupun pemerintah belum pernah membahas kebijakan pemotongan gaji PNS sebagai sumber pendanaan bagi PPPK.
“Sampai sejauh ini belum ada pembahasan terkait dengan pengurangan gaji PNS untuk mensupport PPPK,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia meminta para ASN tidak terpancing oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Menurutnya, hak finansial PNS tetap menjadi perhatian pemerintah dan tidak akan dikurangi untuk membiayai kebutuhan pegawai lainnya.
Sebagai solusi, Bahtra menjelaskan bahwa pemenuhan anggaran gaji PPPK akan dilakukan melalui efisiensi belanja pemerintah daerah (Pemda), bukan dengan mengurangi hak PNS.
“Dalam rapat terakhir kami dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Menpan RB, kami memutuskan bahwa PPPK tidak boleh dirumahkan. Baik itu PPPK full-time maupun paruh waktu, tidak ada skema untuk memberhentikan mereka,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah masih memiliki ruang yang cukup besar untuk melakukan penghematan anggaran, terutama pada pos-pos belanja yang dinilai kurang produktif dan tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Salah satu yang disoroti adalah belanja perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) yang kerap melibatkan rombongan dalam jumlah besar. Menurut Bahtra, pola belanja seperti itu perlu dievaluasi agar anggaran dapat dialihkan ke program yang lebih prioritas.
“Program-program yang selama ini dianggap tidak tepat sasaran, terutama yang tidak ada keterkaitan langsung dengan pelayanan publik, harus dievaluasi. Misalnya, perjalanan dinas yang membawa rombongan banyak, itu harus dikurangi,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu optimistis langkah efisiensi anggaran dapat menghasilkan penghematan yang cukup besar di setiap daerah. Dana hasil penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji PPPK sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pendampingan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami meminta kepada Kemendagri agar dalam penyusunan APBD, program kerja setiap OPD benar-benar dipelototi agar tepat sasaran. Jika daerah benar-benar melakukan penghematan, potensi efisiensi yang didapat bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per daerah,” kata Bahtra.
Melalui langkah tersebut, DPR berharap kebutuhan anggaran untuk PPPK dapat dipenuhi tanpa mengurangi hak-hak PNS maupun menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara.
Bahtra menegaskan, komitmen DPR bersama pemerintah adalah memastikan seluruh tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap bekerja dan memperoleh haknya, sementara pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
(Anton)

























