SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengumuman itu digelar secara langsung melalui Youtube Sekretariat, bertempat di Istana Negara, Senin (30/8/2021) malam.
Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengungkapkan perpanjangan PPKM level 3 untuk Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Ada penambahan wilayah yang level PPKM-nya turun ke level 3, yaitu Malang Raya, dan Solo Raya.
“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” katanya.
Jokowi melanjutkan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.
Jokowi juga menyebutkan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan. Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.
“Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota,” jelas Jokowi
Sekadar diketahui, pemerintah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021. Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2.
PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021.
Penyesuaian aturan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.
Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.
Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut: Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Daerah PPKM Level 3
Pada periode PPKM kali ini, Luhut menyebut wilayah di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Adapun Semarang Raya, kini daerah aglomerasi tersebut turun dari level 3 ke level 2. Dengan demikian, hanya ada dua wilayah aglomerasi yang saat ini masih menerapkan PPKM Level 4, yaitu DIY dan Bali.
“Untuk DIY, saya kira akan masuk ke level 3 dalam 1 minggu ke depan,” jelas Luhut.
“Sementara meskipun masih di level 4, Bali terus menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu dan diperkirakan dapat turun ke level 3 pada beberapa waktu ke depan,” lanjutnya.
Dengan adanya perbaikan tren di banyak daerah, Luhut mengatakan pemulihan ekonomi pun dapat berjalan dengan cepat.
Hal itu tercermin dari survei Mandiri Institute yang menunjukkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali.
“Selain itu, pemulihan juga terlihat dari mobilitas masyarakat untuk retail and recreation yang meningkat pesat,” ujarnya. (wwa)