SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Boyolali, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Untuk mempercepat proses klaim, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim layanan jemput bola, sehingga para pekerja terdampak dapat lebih mudah mengakses hak mereka.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar pelayanan ini berjalan lancar. Alhamdulillah, proses ini bisa dikelola dengan baik berkat kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat meninjau langsung pelayanan JHT dan JKP bagi eks pekerja Sritex Group di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah.
Proses Klaim Hampir Rampung
Menaker mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hampir 100 persen pengajuan klaim JHT telah diproses, sementara pengajuan JKP ditargetkan rampung dalam lima hari ke depan.
“Dengan percepatan layanan ini, kami berharap manfaat JHT dan JKP bisa membantu meringankan beban para pekerja yang terkena PHK serta membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” tuturnya.
Peluang Pekerjaan Baru bagi Eks Pekerja Sritex
Selain percepatan pencairan JHT dan JKP, Menaker juga menyoroti perkembangan positif terkait reintegrasi eks pekerja Sritex Group ke dunia kerja. Beberapa pekerja telah berhasil mendapatkan pekerjaan baru, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
“Kami hadir bersama pemerintah daerah dan Serikat Pekerja untuk memastikan hak-hak eks pekerja Sritex Group terpenuhi, sekaligus mendukung upaya perekrutan kembali mereka di sektor industri,” tambahnya.
Dengan adanya langkah cepat ini, diharapkan para pekerja terdampak dapat kembali bangkit dan mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik di masa depan.
(Anton)