SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dalam mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara. DPR menegaskan seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus korupsi batu bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi di sektor batu bara bukan hanya berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan efek berantai bagi masyarakat. Salah satunya adalah terganggunya pasokan listrik di sejumlah daerah yang berimbas pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses penyidikan agar berlangsung sesuai aturan hukum dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat tertentu.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama pada sektor energi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga membutuhkan komitmen bersama dari seluruh institusi penegak hukum.
“Kami meminta TNI, Polri, termasuk Kejaksaan, tetap solid mendukung penyidik Kortas Tipikor agar perkara ini dapat diungkap seterang-terangnya dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” kata Tandra.
Ia menekankan tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam proses hukum. Baik pejabat negara, pelaku usaha, maupun pihak lain yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua sama di depan hukum. Tidak penting dia pejabat, pengusaha ataupun karyawan. Kalau terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menanggapi perkembangan informasi yang beredar terkait sejumlah nama yang disebut-sebut dalam perkara tersebut, Habiburokhman mengatakan Komisi III masih terus memantau dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Namun, ia menegaskan DPR belum dapat menyampaikan informasi lebih jauh sebelum seluruh fakta terkonfirmasi.
“Kami terus mengamati perkembangan terakhir. Dalam konteks penegakan hukum, kami tidak melihat siapa orangnya ataupun apa jabatannya. Selama ada bukti yang kuat, tentu harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Habiburokhman.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR RI, yakni Soedeson Tandra, Teuku Ibrahim, Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, Endang Agustina, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbeleka, dan Machfud Arifin.
(Anton)
























