SUARAINDONEWS.COM, Depok-Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (22/09/2021) berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tual atas tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.
Saat ditangkap, Ade Ohoiwutun berada di wilayah Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada pukul 15.20 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun suaraindonews.com akibat dari perbuatan Saudari Dra. Hj. M. KABALMAY (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Saudari ADE OHOIWUTUN selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57.
Ade Ohoiwutun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
Atas perbuatannya tersebut, maka dirinya dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan.
Dan, dirinya juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.(Akhirudin).