SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Muhammad Agil Akbar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berupa hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu:
– Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun),
– Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai),
– Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari),
– Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).
Secara keseluruhan, sidang ini mengadili 18 Teradu dalam tujuh perkara dengan hasil:
– Sanksi Pemberhentian Tetap: 1 orang,
– Sanksi Peringatan Keras: 4 orang,
– Sanksi Peringatan: 5 orang,
– Pemulihan nama baik: 8 orang, karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Anggota Majelis: J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilu, serta memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara yang melanggar kode etik.
(Anton)