SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) dengan Komite IV DPD RI melaksanakan Rapat Gabungan secara fisik terbatas dan virtual di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan (5/11) dalam rangka Pembahasan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Penanaman Modal di Daerah (RUU PMD).
Rapat Gabungan kali ini dilaksanakan sebagaimana surat dari Pimpinan Komite IV No.PU.01/2215/DPDRI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penyampaian RUU tentang Penanaman Modal di Daerah, jelas Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelius Wake Kako, Senator asal NTT saat membuka rapat.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan latar belakang utama penyusunan RUU PMD inisiatif Komite IV DPD RI yakni sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan investasi dan penanaman modal di daerah.
“Komite IV DPD RI melihat perlu adanya perbaikan melalui reformasi regulasi pada penyederhanaan proses perizinan, pemberian insentif kepada daerah dan penguatan infrastruktur pendukung sehingga diharapkan dapat meningkatan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penanaman modal di daerah,” ungkap Sukiryanto.
Sedangkan Ketua PPUU Badikenita Sitepu menambahkan bahwa sasaran dari penanaman modal adalah untuk menarik investasi asing. Namun demikian, dengan adanya UU Cipta Kerja, yang mengatur perizinan investasi diatur oleh Pusat, diharapkan dengan hadirnya RUU ini tidak mengurangi esensi bahwa objeknya adalah daerah.
“Kita berharap multiplier effect-nya adalah ke daerah terutama pajak dan insentif bagi daerah. RUU ini diharapkan adanya penanaman modal yang dimaksud harus lebih diklasifikasi dan peruntukkannya hingga berguna dari daerah dari sisi multiplier effect ekonominya,” tambah Badikenita.
Disisi lain, PPUU DPD RI melihat bahwa berdasarkan dinamika diskusi yang berkembang pada rapat, maka RUU tentang Penanaman Modal di Daerah dapat diputuskan menjadi RUU Usul inisiatif DPD RI dengan catatan Komite IV melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap analisa yang telah disusun oleh PPUU. Dengan demikian melalui rapat gabungan ini maka kita dapat sepakati bahwa RUU tentang Penanaman Modal di Daerah usul inisiatif Komite IV DPD RI dapat disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI nanti, ucap Angelius Wake Kako.
Komite IV DPD RI pun mencatat dari PPUU DPD RI terkait konsideran menimbang yang berisi tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis harus disesuaikan sesuai Naskah Akademik, dan disepakati untuk dilakukan perbaikan.
Dimana atas catatan terkait Politik Hukum RUU PMD oleh PPUU DPD RI, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya, RUU PMD diupayakan memiliki politik hukum yang berbeda dengan UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal, dan UU Pemerintahan Daerah sehingga tidak akan terjadi duplikasi dan tumpang tindih pengaturannya, jelas Sukiryanto.(Mas/Tjo)