SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah China kembali menunjukkan sikap tegas terhadap tindak pidana korupsi. Mantan pejabat senior Kota Nanjing, Yang Youlin, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,21 miliar yuan atau sekitar Rp5,3 triliun selama hampir tiga dekade.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Menengah Changzhou, Provinsi Jiangsu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yang terbukti memanfaatkan jabatan yang diembannya sejak 1993 hingga 2023 untuk memberikan berbagai keuntungan kepada perusahaan maupun individu tertentu. Sebagai imbalannya, ia menerima uang, aset, dan berbagai bentuk keuntungan lainnya dalam jumlah yang sangat besar.
Selain menerima suap, Yang juga dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pencucian uang, penyuapan, serta penyalahgunaan dana publik.
Pengadilan menilai besarnya nilai korupsi, lamanya tindak pidana dilakukan, serta dampak serius yang ditimbulkan terhadap kepentingan negara menjadi alasan utama dijatuhkannya hukuman paling berat sesuai hukum di China.
Tak hanya dijatuhi hukuman mati, Yang juga dikenai pencabutan hak politik seumur hidup. Seluruh aset pribadinya disita, sementara seluruh hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Menurut pengadilan, selama menjabat di berbagai posisi pemerintahan, Yang secara sistematis menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu sejumlah pihak memperoleh proyek, hak penggunaan lahan, pembiayaan, hingga berbagai kemudahan administrasi. Sebagai balas jasa, ia menerima suap dalam berbagai bentuk yang nilainya terus bertambah selama hampir 30 tahun.
Kasus Yang Youlin menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang diproses dalam beberapa tahun terakhir di China. Vonis hukuman mati terhadap pelaku korupsi juga tergolong jarang dijatuhkan, sehingga keputusan ini mendapat perhatian luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Pemerintah China selama beberapa tahun terakhir memang terus mengintensifkan kampanye antikorupsi. Sejak Presiden Xi Jinping meluncurkan gerakan pemberantasan korupsi secara besar-besaran, ribuan pejabat dari berbagai tingkatan telah diperiksa, diproses hukum, hingga dijatuhi hukuman berat.
Kasus Yang Youlin dinilai menjadi pesan keras bahwa pemerintah China tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dalam jangka panjang dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Besarnya nilai suap yang mencapai lebih dari Rp5 triliun serta hukuman mati yang dijatuhkan menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.
(Anton)

























