Senin, 13 Juli 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

  • OLAHRAGA
    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Supercar Listrik 1.582 HP Ini Bikin Ferrari dan Lamborghini Ikut Noleh

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Baterai Mobil Listrik 1.000 Km Sekali Cas Muncul dari Korea Selatan

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Audi Q5 Sportback Warna District Green Meluncur, Tawarkan Kemewahan Modern yang Nggak Berisik

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

  • OLAHRAGA
    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor! Negara-Negara Muslim Ramai-Ramai Tampil di Panggung Terbesar Dunia

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan

suaraindonews by suaraindonews
14 Januari 2020
in VIRAL
0
Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan penjelasan Tim Penasehat Hukum, Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH,MKn, dari Kantor Hukum idcc & Associates, antara lain Ristan BP Simbolon SH; Erdiana, SH; Hendra Ruhendra SH, MM; Allen Gatan, SH; dan Ryanto Syahputra, SH menjelaskan bahwa Perkara Pidana – reg. No. 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mohon BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN DIBATALkan (3/12).

Hal tersebut, dikemukakannya bahwa Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, “telah melakukan tindakan yang melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan (No.Reg.Perkara: PDM-237/JKT-UT/11/2019) tertanggal 07 November 2019” yang pada pokoknya melanggar:

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 264 ayat (2) ke-1 KUHP atau Kedua, Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP; Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: (1) Akta-akta otentik;

Pasal 264 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut: Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 KUHP ayat (1) : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2) : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Dan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya Nota Keberatan dalam perkara pidana ini yakni ; Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dengan secara tidak profesional (tidak bersesuaian dengan peraturan yang wajib dipatuhi oleh penyidik POLRI) sehingga menyebabkan cacat formiil berkas perkara penyidikan yang berakibat adanya dugaan terdapat unsur rekayasa kriminalisasi (titipan kasus) terhadap diri Terdakwa;

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa hanya dengan pasal 264 KUHP dan Pasal 263 KUHP, yang notabene secara tegas, jelas dan murni merupakan pasal-pasal dari tindak pidana umum sebagaimana yang diatur dalam “BAB 12 – KUHP tentang “Pemalsuan Surat””.

Maka jelaslah secara profesional yang diberi kewenangan oleh Kapolri melalui pasal 139 ayat (1) – Peraturan KaPolri No.22/2010 untuk melakukan penyidikan untuk menyidik perkara dugaan tindak pidana umum adalah BUKAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS – Polda Metro Jaya; karena kewenangan melakukan penyidikan dari penyidik Dit.ResKrimSus Polda Mero Jaya hanyalah untuk tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu;

BACA JUGA :  Selain Patrialis Akbar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Lainnya

Dengan demikian, maka telah terjadi cacat formiil berupa pelanggaran kewenangan penyidik dalam perkara pidana a quo, karena sesungguhnya penyidik perkara pidana a quo TIDAK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pasal-pasal tindak pidana umum, karena hanya terbatas pada tindak pidana ekonomi, pidana korupsi dan tindak pidana tertentu;

Sehingga apabila lembaga-lembaga dimaksud melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana yang bukan merupakan kewenangannya, tentu saja mengandung cacat formill sehingga merupakan materi eksepsi, atau dengan kata lain: “penyidik dalam perkara pidana a quo adalah -diskualifikasi in persoon- ”

Dengan demikian, maka dapat timbul dugaan lain yakni, terhadap diri terdakwa telah dipaksakan untuk dapat dikriminalisasi dan perkara pidana a quo adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan

Seperti diketahui, pada tanggal 04 Februari 2013 bertempat di Kantor Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, jalan Waru No.15 Kelurahan Lagoa. Kecamatan Koja, Jakarta Utara (alamat baru sekarang sejak bulan Juli 2018 di JI. Bhayangkara No.1 Kel. Tugu Utara. Kec. Koja. Jakarta Utara) saksi TITI RAHAYU alias TITI mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual beli No. 02 tanggal 04 Februari 2013 sesuai permintaan saksi H. Muhamad Sukiman dan Terdakwa Raden Uke Umar Rachmat SH, MKn, yang isinya palsu karena faktanya Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001.

Jadi jelas yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum, perbuatan dari terdakwa adalah: “menerbitkan akte otentik -vide- akte Pengikatan Jual-Beli tanggal 04 Februari 2013, dalam jabatannya sebagai Notaris, namun dengan isinya yang palsu, karena Ngadiman dan isterinya Hj. Nani Haeroni sesungguhnya telah meninggal dunia”,

Faktanya, Terdakwa tidak memalsu suatu akte otentik, namun menempatkan suatu keterangan palsu dalam akte otentik, sehingga seharusnya kalaupun memang benar -quod non- perbuatan tersebut terbuktinya nantinya merupakan perbuatan dari terdakwa, pasal yang seharusnya diterapkan adalah:
Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP

Dengan demikian, penerapan pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kesatu primair) serta pasal 264 ayat (2) KUHP (dakwaan kesatu subsidair) adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels, karena TIDAK SESUAI dengan uraian perbuatan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam posita Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  15 Menit 11 Juni Jadi Tekanan Besar Dawiyah Mengganti Kuasa Hukum

Sekaligus pula, penerapan pasal 263 KUHP adalah suatu perbuatan untuk memalsu surat biasa, bukan akte otentik, sehingga penerapan pasal-pasal dakwaan kedua primair / subsidair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah keliru, rancu, kabur dan atau obscuur libeels.

Bahkan dalam uraian posita Surat Dakwaan disebutkan hanya terdapat terdakwa tunggal dalam perkara pidana a quo, yaitu Terdakwa dan atau setidaknya ternyata tidak disebutkan adanya “Terdakwa Lain” dalam berkas perkara terpisah (splitzing) dan seluruh pihak hanya disebutkan kedudukannya (legal standing) sebagai “Saksi” dalam perkara pidana a quo.

Padahal perbuatan terdakwa adalah dibantu oleh Saksi Titi Rahayu alias Titi; bahwa Saksi Titi Rahayu yang menerima uang dari Saksi Sukiman sebanyak 2x (dua kali) yakni Rp. 700 juta dan Rp. 300 juta; bahwa Perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan Saksi Sukiman atau bahkan seharusnya atas permintaan Saksi Sukiman; bahwa namun demikian, Ternyata Saksi Titi Rahayu alias Titi dan Saksi Sukiman hanya dinyatakan sebagai Saksi, dan dengan tanpa setidak-tidaknya dinyatakan sebagai terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah (splitzing) sehingga jelas terdakwa dalam perkara pidana a quo hanyalah merupakan TERDAKWA TUNGGAL dan adalah sangat tidak masuk akal, dan sangat melawan hukum apabila benar demikian adanya.

Sedangkan uraian posita Surat Dakwaan pada dakwaan ke-1 dan ke-2 (primair / subsidair) tertulis bahwa: (kutipan)
“….. saksi Titi Rahayu alias Titi mengetik/membuat Surat Pengikatan Jual Beli No.02 tanggal 04 Februari 2013 …. dst”

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli, perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya. Bahwa PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang dapat dilakukan di bawah tangan atau akta non-otentik, atau yang berarti:
“akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli”, tetapi tidak harus melibatkan notarsi/PPAT,

Oleh karena sifatnya DAPAT, maka dikategorikan non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Bahwa pada umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli, namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.

Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang WAJIB dibuat oleh PPAT atau Notaris PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah, dan dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka hak atas tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.

BACA JUGA :  Sebanyak 14 Rumah Warga Rusak Berat Pascagempa M6,8 Malut

Bahwa dalam PPJB biasanya diatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB, sehingga dengan demikian, maka PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.

Namun ternyata Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan akte tanggal 04 Februari 2013 adalah Surat Pengikatan Jual Beli, BUKAN Akta Jual-Beli, namun ternyata Akte tersebut meskipun berbentuk Akte, telah digunakan untuk proses BALIK NAMA dari alm. Ngadiman ke Saksi Sukiman. Dan meskipun berbentuk Akte, namun Pengikatan Jual Beli adalah TIDAK DAPAT DIGUNAKAN untuk proses Balik Nama.

Mendakwa Notaris (Terdakwa) sebagai pelaku pemalsu Akta yang diterbitkannya sendiri padahal dalam uraian posita Surat Dakwaan, perbuatan yang didalilkan Ternyata Tidak Terdapat Akte Asli. Tidak ada Akte Otentik (asli) yang kemudian dipalsukan dan atau TIDAK TERDAPAT uraian perbuatan terdakwa yang memalsu suatu akte otentik. Namun yang diuraikan adalah perbuatan terdakwa yang menerbitkan Akte yang berisi keterangan palsu.

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa Ngadiman telah meninggal dunia pada tahun 2011 dan Hj. Nani Haeroni telah meninggal dunia pada tahun 2001, namun ternyata tidak dibunyikan adanya Akte Kematian baik atas nama Ngadiman maupun atas nama Hj. Nani Haeroni;

Jaksa Penuntut Umum juga TIDAK mencantumkan kata: “almarhumah Hj. Nani Haeroni” dalam uraian posita Surat Dakwaannya, sebagai penegasan bahwa benar keduanya adalah TELAH MENINGGAL DUNIA, sebagaimana selayaknya yang harus dicantumkan pada nama orang yang sudah meninggal dunia;

Jaksa Penuntut Umum juga mendalilkan bahwa Saksi Indra Hardimansyah dan Saksi Arwin Syah adalah Ahli Waris almarhum Ngadiman. Jaksa Penuntut Umum ternyata telah TIDAK membunyikan adanya Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang, sebagai alas hak dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah untuk dapat dinyatakan sebagai Ahli Waris almarhum Ngadiman;

Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan bahwa isteri almarhum Ngadiman yakni: Hj. Nani Haeroni apakah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah? Apabila memang benar Hj. Nani Haeroni adalah ibu kandung dari Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah, maka seharusnya Saksi Indra Hardimasyah dan Saksi Arwin Syah juga dinyatakan sebagai Ahli Waris dari Hj. Nani Haeroni dan dibunyikan pula Penetapan Waris dari Pengadilan Agama yang berwenang sebagai alasnya.

(tjo; foto dok

Dibaca : 6
Previous Post

Wamenhan RI, Sakti Wahyu Trenggono Menerima Courtesy Call Duta Besar RI untuk Ekuador

Next Post

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Related Posts

Siti Fauziah Dorong UMKM Berdaya Saing, Pasar Jadoel Reborn Pabelan Jadi Motor Ekonomi Rakyat
MPR RI

Siti Fauziah Dorong UMKM Berdaya Saing, Pasar Jadoel Reborn Pabelan Jadi Motor Ekonomi Rakyat

12 Juli 2026
Lewat IJD, Menteri PU Akan Bangun 12,65 Km Jalan di Banda Neira
KEMEN PU RI

Lewat IJD, Menteri PU Akan Bangun 12,65 Km Jalan di Banda Neira

12 Juli 2026
Heboh! Daftar Nama di Kasus Korupsi MBG Bertambah Jadi 47 Orang, Diungkap Beberapa Jam Sebelum Febrie Mundur
MEGAPOLITAN

Heboh! Daftar Nama di Kasus Korupsi MBG Bertambah Jadi 47 Orang, Diungkap Beberapa Jam Sebelum Febrie Mundur

12 Juli 2026
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus
MEGAPOLITAN

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

12 Juli 2026
Surplus Solar Bakal Disulap Jadi Avtur, Indonesia Bidik Stop Impor Bahan Bakar Pesawat
EKBIS

Surplus Solar Bakal Disulap Jadi Avtur, Indonesia Bidik Stop Impor Bahan Bakar Pesawat

12 Juli 2026
Kisah Lovenia, Generasi Pertama di Keluarga yang Lolos ke UC Berkeley Berkat Beasiswa Garuda
NASIONAL

Kisah Lovenia, Generasi Pertama di Keluarga yang Lolos ke UC Berkeley Berkat Beasiswa Garuda

12 Juli 2026
Next Post
Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Pimpinan MPR Terima Kunjungan Pimpinan KPK yang Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • 20 Negara dengan Penonton Konten Porno Terbanyak, Ada Indonesia?

    20 Negara dengan Penonton Konten Porno Terbanyak, Ada Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hoaks: Menteri PU nonton final pildun dengan APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MOU Bidang Ekonomi, Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan EEDC dengan LPCI Ditandatangani dan Segera Direalisasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA