SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait penangkapan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/01) kemarin. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Patrialis Akbar (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR (Swasta), dan NGF (Swasta), Jumat (27/01/2017) kemarin.
Patrialis Akbar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari BHR dan NGF. Humas KPK dalam rilis nya mengatakan , patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis Akbar dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan keempat tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (25/01). KPK mengamankan 11 orang dari 3 lokasi berbeda. KPK mengamankan KM di Lapangan Golf di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. KPK mengamankan BHR, NGF dan sejumlah karyawannya di sebuah kantor di Daerah Sunter, Jakarta Utara. Lalu, sekitar pukul 21.00, tim KPK mengamankan Patrialis Akbar di sebuah pusat perbelanjaan di Jak arta Pusat. (Yogi/Tony HD)