SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Bola panas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Setelah perkara dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung, sorotan publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas?
Di tengah derasnya perhatian masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik. Meski tidak menyebut KPK akan mengambil alih perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, jawaban Asep dinilai menjadi penegasan bahwa mekanisme tersebut terbuka apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Dalam aturan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses hukum berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat dugaan melindungi pelaku sebenarnya, terjadi intervensi dari pihak tertentu, atau terdapat hambatan lain yang membuat penanganan perkara tidak berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kasus ini sendiri bermula ketika Kortastipidkor Polri menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Setelah serangkaian penggeledahan dilakukan, Polri menetapkan dua tersangka, salah satunya Febrie Adriansyah.
Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tidak akan berhenti. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Selain proses pidana, Febrie juga dipastikan akan menjalani sidang etik sesuai ketentuan internal Korps Adhyaksa.
Sementara itu, KPK juga meminta publik memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya meyakini profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut, sekaligus menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai investigasi bersama atau joint investigation terkait kasus tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan penanganan perkara. Akankah Kejaksaan Agung membawa kasus ini hingga tuntas, atau justru muncul kondisi yang memungkinkan KPK menggunakan kewenangannya mengambil alih penanganan perkara sebagaimana diatur dalam undang-undang? Jawabannya akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Anton)

























