SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Komite IV DPD RI merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031.
Dari proses tersebut, DPD RI akan merekomendasikan 10 nama kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pemilihan dua Anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026–2031.
Uji kelayakan digelar dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26–27 September 2026. Para calon memaparkan makalah, visi, dan misi dengan tema “Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah.”
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan proses tersebut dilanjutkan dengan pendalaman melalui sesi tanya jawab. Penilaian dilakukan terhadap gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, serta komitmen masing-masing calon.
“Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab guna menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon,” ujar Nawardi dalam keterangan persnya.
Menurut Nawardi, terdapat lima aspek utama yang menjadi perhatian dalam proses penilaian. Kelimanya mencakup pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK, pemahaman hubungan kelembagaan BPK dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
“Seluruh tahapan dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi,” jelas Nawardi.
Soroti Independensi BPK
Dalam proses uji kelayakan, Komite IV juga memberi perhatian terhadap kemampuan calon dalam menjaga independensi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Pendalaman turut mencakup efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kualitas belanja negara dan daerah, pengawasan transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan BUMD, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.
Selain itu, calon juga didalami mengenai pemeriksaan berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi untuk memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
Proses uji kelayakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI sebelum pemilihan Anggota BPK. Sebelumnya, 23 nama calon telah disampaikan DPR RI kepada DPD RI setelah melalui proses pendaftaran, seleksi administrasi, dan uji publik di Komisi XI DPR RI.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi dan misi, pendalaman, serta penilaian terhadap seluruh calon, Komite IV DPD RI selanjutnya akan menyusun 10 nama calon untuk disampaikan kepada DPR RI.
Kesepuluh nama tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam proses pemilihan dua Anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026–2031.
“Kami, DPD RI selaku perwakilan daerah tentunya berharap bahwa DPR RI dapat memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam memilih Anggota BPK RI,” kata Nawardi.
Sebelumnya, Komite IV DPD RI menyatakan penilaian terhadap calon juga mencakup integritas, kapabilitas teknis, rekam jejak profesional, serta pemahaman mengenai tata kelola keuangan negara, termasuk desentralisasi fiskal dan pengawasan transfer ke daerah.
(Purwantiningsih)

























