SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, keberadaan Posbankum menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat tanpa harus seluruhnya berujung ke proses pengadilan.
Menurut Supratman, hingga saat ini sekitar 16.000 kasus telah masuk melalui Posbankum. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 perkara disebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” lanjutnya.
Diklaim Hemat Rp1,2 Triliun
Supratman mengatakan penyelesaian perkara melalui mediasi dan pendekatan restorative justice juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.
Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun karena 14.000 perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan ke proses peradilan.
“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujar Supratman.
Perkara yang ditangani Posbankum, kata dia, beragam. Di antaranya sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta sejumlah perkara ringan yang memungkinkan diselesaikan melalui mediasi.
“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.
Menurut Supratman, pendekatan restorative justice tidak semata-mata ditujukan untuk mengakhiri sengketa. Mekanisme tersebut juga diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dengan adanya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah berharap masyarakat memiliki akses penyelesaian persoalan hukum yang lebih dekat sebelum perkara berkembang menjadi proses hukum yang lebih panjang.
Program Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses bantuan dan layanan hukum hingga tingkat masyarakat paling bawah.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























