SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan disebabkan minimnya regulasi. Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang memadai untuk mencegah penyimpangan anggaran, namun implementasi melalui penegakan hukum dan pengawasan masih perlu diperkuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap,” kata Harris.
Ia menilai perhatian pemerintah kini seharusnya diarahkan pada penguatan implementasi aturan melalui penegakan hukum yang konsisten serta sistem pengawasan yang lebih efektif.
“Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat,” ujarnya.
Harris mengungkapkan, Komisi XI DPR RI baru saja menggelar rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam pemaparan BPKP disebutkan terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat fungsi BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Ia menilai peran BPKP tidak cukup hanya melakukan audit setelah suatu kegiatan selesai, tetapi juga harus diperkuat melalui mekanisme review dan monitoring sejak tahap awal pelaksanaan program.
“Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi,” katanya.
Selain pengawasan anggaran, Harris juga menyoroti besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang masih menggerus potensi penerimaan negara.
Salah satu contoh yang disorot adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar 11 hingga 14 persen dari total peredaran rokok nasional.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan industri rokok legal dan menciptakan lapangan kerja.
Ia juga menyinggung praktik impor ilegal maupun manipulasi impor sebagai bagian dari aktivitas underground economy yang perlu ditangani secara serius.
“Kalau ekonomi bawah tanah ini bisa ditekan, APBN akan lebih sehat dan benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Harris.
Sementara itu, Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai upaya mencegah kebocoran fiskal tidak cukup hanya mengoptimalkan penerimaan pajak dan memperkuat penegakan hukum.
Dalam forum yang sama, Piter mengatakan kebocoran fiskal terjadi pada dua sisi sekaligus, yakni penerimaan negara dan pengeluaran negara. Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada kebocoran penerimaan seperti pajak, bea cukai, dan ekspor, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan sumber daya alam dinilai jauh lebih besar.
“Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” kata Piter.
Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya kembali kepada negara dan masyarakat.
Karena itu, Piter mendorong lahirnya regulasi yang mampu menerjemahkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara lebih komprehensif agar pengelolaan kekayaan alam benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam regulasi yang jelas,” ujarnya.
Piter juga menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, namun angka kemiskinannya tidak mengalami perubahan yang signifikan.
“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” katanya.
Selain pembenahan regulasi, ia menekankan pentingnya memperkuat penegakan hukum dan membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga harus membangun budaya antikorupsi. Selama masyarakat masih toleran terhadap korupsi, kebocoran fiskal akan terus terjadi,” tutup Piter.
(Anton)

























