SUARAINDONEWS.COM, Depok-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok masih memburu satu dari tiga tersangka kasus korupsi anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Satu tersangka yang masih dicari itu adalah Agustina Tri Handayani yang merupakan kakak kandung anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan. “Kami masih mencari keberadaan satu tersangka lagi Agustina, yang bersangkutan merupakan kakak kandung dari anggota DPRD Rudi Kurniawan,” ungkap, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Depok, Tohom Hasiholan, Sabtu (31/3/20018).
Diketahui, Kejari Depok pada Kamis (22/3), baru mengamankan dua tersangka yaitu Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi. Namun, satu tersangka selaku Koordinator Agustina Tri Handayani masih dalam pencarian.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) RTLH di Kelurahan Sukamaju pada tahun 2016 lalu.
Para tersangka berperan secara bersama-sama mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal, seharusnya itu dikelola oleh masyarakat selaku penerima RTLH.
“Dua tersangka dari LPM, dan satu lagi sebagai koordinator. Mereka bertiga ikut campur mengelola sehingga dalam pelaksanaannya itu tidak benar. Banyak angggaran yang tidak tersalurkan semuanya, dan digunakan untuk kepentingan dirinya,” kata Sufari, Kamis (22/3) lalu.
Pada program Pokir RTLH Kel. Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 69 Kepala Keluarga penerima bantuan RTLH. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp18 juta. Dimana total kerugian negara mencapai Rp482 juta.
“Kerugian memang tidak banyak. Namun, karena ini merupakan program untuk masyarakat miskin, sehingga kerugian itu cukup besar bagi masyarakat kecil. Karena itu, kita tangani secara sungguh-sungguh, Rp10.000 pun, kalau hubungannya kepada masyarakat miskin harus ditangani dengan serius,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahnkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Saat ini, kedua tersangka, mendekam di Rutan Kelas II B Cilodong, Depok. (pp)