SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah XXX dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada XXX selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan Putusan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan XXX terbukti melanggar asas integritas, kehormatan atau kepatutan, profesionalitas, serta kepentingan umum.
Pelanggaran itu berkaitan dengan perjalanan XXX ke sejumlah kota, di antaranya Jakarta, Bandung, dan Bali, bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.
DKPP juga mempertimbangkan sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Bukti tersebut menunjukkan adanya interaksi fisik antara XXX dengan perempuan tersebut, mulai dari berpegangan tangan, berpelukan hingga berjoget bersama.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan interaksi tersebut dinilai sudah melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa.
“Dari fakta tersebut menunjukkan rangkaian perbuatan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh XXX, sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ujar Ratna.
Atas fakta tersebut, DKPP menyatakan XXX melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni.
La Bayoni merupakan Teradu IV dalam Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026.
DKPP menilai La Bayoni mengetahui sejak awal adanya aliran uang sebesar Rp250 juta dari pengadu kepada dirinya terkait dugaan korupsi belanja pengadaan penanda identitas di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
Meski uang tersebut kemudian dikembalikan, DKPP menilai tindakan La Bayoni tidak menunjukkan sikap penolakan sejak awal.
DKPP juga menilai tidak ada upaya nyata dari La Bayoni untuk memastikan uang tersebut dikembalikan kepada pengadu.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa La Bayoni juga menerima uang sebesar Rp50 juta secara bertahap.
“Bahwa kesiapan Teradu IV mengembalikan uang baru dinyatakan pada saat diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa, yaitu setelah adanya aduan masyarakat, dan bukan atas inisiatif sendiri pada saat uang pertama kali diserahkan,” ujar Raka Sandi.
Atas perkara tersebut, La Bayoni dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam sidang 28 September 2026, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan 15 penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima orang, peringatan keras terakhir kepada dua orang, serta pemberhentian dari jabatan ketua kepada satu orang.
Sementara itu, delapan penyelenggara pemilu lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.
Sidang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi anggota majelis, antara lain I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.
Berikut rincian putusan DKPP pada 28 September 2026:
Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/VII/2026
- Nanang Qasim, Ketua KPU Kabupaten Kediri: Rehabilitasi
- Ninik Sunarmi, Anggota KPU Kabupaten Kediri: Rehabilitasi
Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/VII/2026
- Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI: Rehabilitasi
- Herwyn Jefler H. Malonda, Anggota Bawaslu RI: Rehabilitasi
- Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI: Rehabilitasi
- La Bayoni, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI: Peringatan Keras Terakhir
- Markus Madai: Peringatan Keras
- Melianus Julius Korisano: Peringatan Keras
- Meky Tebai: Peringatan Keras
- Yeffri Miagoni: Rehabilitasi
- Yonas Yanampa: Peringatan Keras
- Decky Atouw K. Gobai: Rehabilitasi
- Silas Sem Z. Kanday: Peringatan Keras
- George Aunsi: Rehabilitasi
Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026
- XXX, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu: Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dalam persidangan DKPP pada Senin, 28 September 2026.
(Robby Bustami)

























