SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Dugaan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam Komisi XIII DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta seluruh dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong diusut secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan hanya karena latar belakang maupun kemampuan finansial.
Pernyataan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Prinsip pemasyarakatan harus dijalankan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang jelas. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, aturan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujar Yanuar.
Sorotan mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai hunian berstandar apartemen.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan yang dilengkapi antara lain sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes serta pembangunan simulator golf. Selain itu, Ombudsman menyoroti adanya celah keamanan berupa akses keluar yang disebut terhubung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Dalam rapat DPR, persoalan semakin menjadi sorotan setelah Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman.
Barang yang dipindahkan antara lain sofa, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah barang lain.
“Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” kata Wisnu dalam RDP Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan barang-barang tersebut dipindahkan karena bukan merupakan barang milik negara.
Yanuar juga mempertanyakan tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di kawasan rumah dinas. Wisnu mengakui CCTV yang dipasang pihak lapas hanya berada di blok-blok hunian.
“Tidak ada, Bapak,” jawab Wisnu ketika ditanya mengenai CCTV di area rumah dinas.
Yanuar kemudian mempertanyakan mengapa CCTV tidak dipasang di area tersebut, terlebih Wisnu telah menjabat sekitar tiga tahun sebagai Kalapas Cibinong.
Menurut Yanuar, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik perlakuan khusus maupun pelanggaran tata tertib pemasyarakatan.
“Semua harus diperiksa. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru saling menutupi,” tegasnya.
Ditjenpas Periksa 90 Orang
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang terkait temuan di Lapas Cibinong.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 merupakan warga binaan dan 35 pegawai. Lima pejabat Lapas Cibinong juga dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan, yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Mashudi menyebut 55 warga binaan yang diperiksa terdiri dari 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Selain memeriksa warga binaan dan pegawai, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan serta area yang menjadi perhatian dalam temuan Ombudsman.
Namun, Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara belum final.
Ia menjelaskan, bangunan yang disebut menyerupai apartemen oleh Ombudsman merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan masih didalami status aset serta pemanfaatannya.
“Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” kata Mashudi.
Ditjenpas juga menyatakan masih melakukan investigasi terhadap berbagai temuan lainnya, termasuk fasilitas di kawasan SAE dan persoalan status bangunan.
Ombudsman Siap Buka Data
Di sisi lain, Ombudsman RI menyatakan siap menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan kepada DPR RI.
Ombudsman tidak hadir dalam RDP Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026) karena hingga pukul 10.00 WIB belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR dan siap memberikan informasi yang diperlukan terkait temuan di Lapas Cibinong.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida.
Dengan adanya perbedaan penjelasan antara temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan sementara Ditjenpas, Komisi XIII DPR meminta seluruh fakta dibuka secara terang.
Yanuar menegaskan persoalan Lapas Cibinong tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi harus dituntaskan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Yanuar.
(Agung Suhartono)























