SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA – Nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) resmi berubah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati nomenklatur baru, yakni Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Perubahan itu disepakati dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan perubahan nomenklatur tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman dalam rapat tersebut.
Perubahan nama ini menarik perhatian karena sebelumnya nomenklatur BRAN sempat menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.
Dalam rapat Baleg bersama pemerintah pada Jumat (18/9/2026), DPR meminta nama badan dicantumkan dalam undang-undang. Sementara pemerintah berpandangan nomenklatur lembaga sebaiknya ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden perlu memiliki ruang untuk menentukan nama lembaga yang akan menjalankan fungsi reforma agraria.
Persoalan nama tersebut kemudian mencair ketika anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan melontarkan celetukan yang mengaitkan singkatan BRAN dengan nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?” ujar Irawan dalam rapat tersebut.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian menanggapi celetukan tersebut. Namun, Irawan kembali menegaskan bahwa yang lebih penting bukan sekadar nama, melainkan tugas, fungsi, kewenangan dan posisi lembaga tersebut.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati nomenklatur baru. BRAN tidak lagi digunakan dalam rumusan RUU dan diganti menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pembentukan lembaga beserta nomenklaturnya nantinya akan ditentukan pemerintah melalui Perpres.
“Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya,” kata Eddy.
Bukan Sekadar Ganti Nama
Perubahan BRAN menjadi LPRA bukan satu-satunya materi penting dalam pembahasan RUU tersebut.
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.
RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Selain itu, materi RUU mencakup penetapan lokasi prioritas reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, pemulihan hak atas tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Kelompok yang menjadi subjek prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.
Menariknya, singkatan LPRA dalam pembahasan RUU juga digunakan untuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Artinya, satu singkatan dapat muncul untuk dua istilah berbeda dalam materi RUU tersebut, yakni Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
RUU Dibawa ke Paripurna
Baleg DPR bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026) akhirnya menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Dalam pembahasannya, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari jumlah tersebut, 164 DIM tetap, 54 mengalami perubahan redaksi, 57 perubahan substansi, 295 dihapus, tiga penambahan substansi, 20 penambahan pasal, ayat atau huruf, serta tiga reposisi dan perubahan substansi atau redaksi.
RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Dengan demikian, perjalanan nomenklatur badan reforma agraria kini memasuki babak baru: dari BRAN menjadi LPRA. Sementara celetukan “BRAN atau Gibran?” tercatat sebagai bagian dari dinamika rapat ketika DPR dan pemerintah masih memperdebatkan posisi nama lembaga tersebut.
(Rizki Fadillah)

























