SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen menjalin kerja sama dalam melakukan riset, kajian, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati oleh ketiga institusi.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memperkuat proses penyusunan kebijakan nasional berbasis riset atau evidence-based policy.
Hal itu disampaikan Sultan usai menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy,” ujar Sultan kepada awak media.
Menurut Sultan, perkembangan teknologi dan dinamika global yang berlangsung cepat telah menghadirkan berbagai kebutuhan baru yang belum sepenuhnya dapat diantisipasi melalui kebijakan yang ada.
Salah satunya adalah perkembangan AI yang dinilai telah mengubah berbagai pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.
Sultan juga mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang semakin masif.
Ia mengakui AI memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan sejumlah bidang lainnya. Namun, menurutnya, perkembangan teknologi tersebut tetap membutuhkan pengaturan agar pemanfaatannya berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan negara.
“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” terangnya.
Ke depan, Sultan mengatakan DPD RI juga akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam berbagai kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut.
“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” pungkasnya.
(Robby Bustami)

























