SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Data pemerintah yang tidak akurat bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan pendataan bisa membuat masyarakat miskin kehilangan hak mendapatkan bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga berbagai program perlindungan pemerintah.
Persoalan tumpang tindih data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sorotan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data” di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pengamat politik Iwan Setiawan menilai, integrasi data nasional melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk mengakhiri persoalan perbedaan sistem pendataan yang selama ini terjadi di lingkungan pemerintahan.
Menurut Iwan, data kini menjadi aset strategis yang memiliki peran besar dalam menentukan arah kebijakan negara, terutama di tengah perkembangan teknologi digital.
Ia bahkan mengibaratkan data sebagai energi atau bahan bakar yang menopang berbagai aktivitas, termasuk proses pengambilan keputusan pemerintah.
“Data merupakan aset strategis yang semakin vital di tengah perkembangan era digital. Data dapat diibaratkan sebagai energi atau bahan bakar yang menopang berbagai aktivitas, termasuk proses pengambilan kebijakan pemerintah,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan mendasar pengelolaan data di Indonesia adalah belum terintegrasinya sistem pendataan. Setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah masih memiliki sistem sendiri-sendiri sehingga kerap menghasilkan angka dan informasi yang berbeda.
Dampaknya bukan hanya membuat koordinasi pemerintahan menjadi rumit, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung.
Salah satu contohnya terlihat dalam pendataan penerima bantuan sosial, peserta BPJS, hingga pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.
Iwan menyoroti adanya ketidaksesuaian klasifikasi ekonomi masyarakat. Ada warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi justru masuk kategori mampu dalam sistem pendataan.
Bahkan, ia mencontohkan seseorang yang hanya berstatus sebagai pengurus masjid bisa dikategorikan sebagai orang kaya akibat ketidakakuratan data.
Kondisi seperti ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena kesalahan administrasi bisa berujung pada hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
“Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Iwan juga menyoroti ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang selama ini menjadi penghambat integrasi data nasional.
Karena itu, ia menilai pembentukan lembaga baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk memperkuat koordinasi, menyatukan tata kelola, sekaligus mencegah persoalan pendataan yang terus berulang.
Namun, menurutnya, pembenahan sistem data nasional tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan administrasi pemerintah. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni keamanan informasi dan perlindungan privasi masyarakat.
Iwan mengingatkan, di tengah perkembangan teknologi digital, data pribadi memiliki nilai strategis dan berpotensi disalahgunakan apabila tidak dilindungi secara serius.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan mencuatnya isu dugaan penyadapan terhadap Presiden, politisi, ketua umum partai politik, pengusaha, hingga kalangan media.
Menurut Iwan, penyalahgunaan data bukan hanya berpotensi merugikan individu, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik, diperjualbelikan, bahkan digunakan untuk menjatuhkan pihak tertentu.
“Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Karena itu, Iwan berharap Undang-Undang Satu Data Indonesia mampu menghadirkan sistem pendataan nasional yang terintegrasi sekaligus menjamin keamanan informasi.
Pemerintah dinilai perlu membangun mekanisme pengawasan dan batasan penggunaan data secara jelas agar informasi masyarakat tidak dimanfaatkan di luar kepentingan yang sah.
Dengan demikian, integrasi data nasional tidak hanya menjadi upaya menyatukan angka dan informasi antarlembaga, tetapi juga memastikan kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan hak serta privasi masyarakat.
Satu data harus berarti satu standar, satu koordinasi, dan perlindungan yang kuat. Jangan sampai kesalahan data membuat rakyat kehilangan hak, sementara data pribadinya justru rentan disalahgunakan.
(Agus Marwan)
























